JAKARTA - Kenaikan gaji PNS 2026 hingga kini belum memiliki keputusan final. Pemerintah masih mengevaluasi kondisi fiskal dan perkembangan ekonomi nasional sebelum menentukan penyesuaian belanja pegawai. Sementara itu, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada aturan yang berlaku dan belum mendapatkan kebijakan baru khusus untuk 2026.
Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) disebut telah masuk dalam prioritas pemerintah. Payung kebijakannya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara menjadi salah satu program hasil terbaik cepat yang menjadi perhatian pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Ayam Lodho Khas Blitar Jadi Menu Andalan Warung Patria dengan Suasana Joglo Jawa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kesejahteraan ASN telah dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Saya sudah bersurat ke Menteri Keuangan, terus saya sudah bertemu juga. Sekarang sebenarnya sudah mengkaji," jelas Rini saat ditemui di depan DPR RI pada 19 Januari 2026.
Prioritas untuk Pelayanan Publik
Rencana penyesuaian gaji tersebut diarahkan kepada kelompok yang menjadi ujung tombak pelayanan publik. Kelompok tersebut meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Baca Juga: Lelang Tak Rampung, Proyek Irigasi Jalan Anggrek Blitar Ditarget Mulai September 2026
Kebijakan itu diharapkan dapat memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan sekaligus meningkatkan motivasi serta kualitas pelayanan dari para abdi negara.
Namun, keputusan final belum dapat ditetapkan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melihat kondisi fiskal dan pergerakan ekonomi makro.
"Saya butuh melihat satu triwulan lagi. Habis itu mungkin triwulan kedua baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah," katanya pada 6 Januari 2026.
Baca Juga: Grand Mansion Hotel 2 Kanigoro, Pilihan Tepat Menginap Sekaligus Gelar Beragam Acara
Artinya, sebelum ada keputusan baru, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Pemerintah juga diharapkan mempertimbangkan dampak kenaikan gaji terhadap produktivitas dan efisiensi birokrasi.
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin) juga menjadi perhatian. Namun, penyesuaian tukin pada 2026 bergantung pada capaian reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga serta evaluasi struktur organisasi di instansi terkait.
Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu Aturan Lama
Untuk pensiunan PNS, belum terdapat kebijakan baru yang secara khusus mengatur kenaikan pada 2026. Pembayaran pensiun masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Erita Dwi Anggraini, dari Putri Batik hingga Sukses Rintis Bisnis MUA di Usia Muda
Besaran gaji pensiunan PNS menggunakan skema dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menjadi dasar setelah kenaikan pensiun sebesar 12 persen pada awal 2024.
Rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan yang disebut dalam materi tersebut yakni:
Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100 hingga Rp4.298.600.
Golongan IV: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga tetap menerima sejumlah tunjangan, di antaranya tunjangan keluarga dan tunjangan pangan atau beras. Komponen tersebut umumnya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran bulanan.
Baca Juga: Stok Blangko e-KTP Kabupaten Blitar Tinggal 4,7 Ribu Keping, Dispendukcapil Jemput Bola ke Jakarta
Mekanisme penerimaan pensiun juga mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017. Pensiun diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun untuk jabatan tertentu dan 60 tahun bagi pejabat fungsional. Pembayaran pensiun bersifat seumur hidup selama penerima memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Hingga keputusan resmi pemerintah diterbitkan, ASN dan pensiunan PNS diminta tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Informasi mengenai kenaikan gaji maupun pencairan rapelan juga perlu diperiksa melalui kanal resmi Taspen agar masyarakat tidak terjebak informasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga: Pendirian SMAN di Kanigoro Pangkas Zonasi, Lahan Eks SDN Satreyan Disiapkan
Course: YouTube @dnews2022
Editor : Agnes Adelia Hernanda