JAKARTA – Pegawai PPPK paruh waktu yang masa kontraknya berakhir pada 30 September 2026 perlu memperhatikan sejumlah aspek administrasi dan kinerja. Presensi serta hasil evaluasi kinerja menjadi bagian penting yang perlu disiapkan menjelang proses perpanjangan kontrak maupun penataan status kepegawaian berikutnya.
Sebagian PPPK paruh waktu memiliki SK dengan TMT 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Karena itu, menjelang berakhirnya masa kontrak, pegawai perlu memastikan catatan kehadiran dan kinerjanya telah tercatat dengan baik.
Presensi Menjadi Salah Satu Hal yang Perlu Diperhatikan
Catatan presensi menjadi salah satu aspek yang diperiksa oleh kepegawaian. Hal yang dapat menjadi perhatian antara lain keterlambatan datang, pulang lebih awal, tidak melakukan presensi masuk atau pulang, hingga ketidakhadiran tanpa keterangan.
Baca Juga: Ayam Lodho Khas Blitar Jadi Menu Andalan Warung Patria dengan Suasana Joglo Jawa
Pegawai yang menjalankan tugas luar juga perlu memastikan terdapat surat tugas atau bukti pendukung yang dapat digunakan untuk menjelaskan ketidakhadiran pada sistem presensi.
Kelengkapan keterangan tersebut penting agar ketidakhadiran tidak keliru tercatat sebagai mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Pelanggaran Disiplin Dapat Memengaruhi Evaluasi
Catatan kehadiran yang buruk dapat berujung pada rekomendasi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
Baca Juga: Grand Mansion Hotel 2 Kanigoro, Pilihan Tepat Menginap Sekaligus Gelar Beragam Acara
Untuk PPPK, bentuk hukuman disiplin dapat berbeda berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran. Karena itu, pegawai perlu memperhatikan ketepatan presensi dan segera melakukan klarifikasi apabila terdapat kesalahan pencatatan.
Klarifikasi juga dapat disertai dokumen pendukung apabila ketidakhadiran atau keterlambatan terjadi karena tugas kedinasan maupun kondisi lain yang dapat dibuktikan.
PPPK Juga Perlu Menyelesaikan e-Kinerja
Selain presensi, e-Kinerja menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu diwajibkan menyusun dan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi PPPK paruh waktu yang masa kontraknya berakhir pada 30 September 2026, penyelesaian periode kinerja triwulan III (TB3) menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Pengisian tidak hanya mencakup rencana aksi, tetapi juga bukti dukung pekerjaan yang kemudian dinilai oleh atasan.
Baca Juga: Biografi Soekarno, Kisah Perjuangan Proklamator dan Presiden Pertama Indonesia
Penilaian Atasan Berpengaruh terhadap Kinerja
Evaluasi dari atasan juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian. Feedback terkait perilaku dan hasil kerja perlu diperhatikan karena menjadi bagian dari evaluasi kinerja pegawai.
Karena itu, PPPK perlu memastikan pekerjaan, rencana aksi, serta bukti dukung telah diselesaikan dan diunggah sesuai ketentuan sebelum dilakukan penilaian.
Penilaian kinerja tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengelolaan dan keberlanjutan status kepegawaian.
Baca Juga: Cara Membuat Petikut Pengembang Rok dari Kawat dan Tali Rafia
Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu Tetap Mengikuti Ketentuan
Sebelumnya pemerintah telah menyampaikan rencana penataan PPPK paruh waktu, termasuk kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Namun, proses tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan pemerintah, kebutuhan formasi, serta kemampuan fiskal instansi atau pemerintah daerah.
Karena itu, PPPK paruh waktu yang menunggu perubahan status tetap perlu menjaga presensi, disiplin, dan kinerja selama masa kontrak berlangsung.
Pada akhirnya, kelengkapan administrasi dan catatan kinerja menjadi hal yang perlu diperhatikan agar proses perpanjangan maupun penataan status kepegawaian dapat berjalan sesuai ketentuan.
source YouTube Silvi Fakatul
Editor : Valentyo Samuel Putra Widodo