Mau Cek Berkas Sertifikat Tanah? Begini Cara Menggunakan Cari Berkas di Sentuh Tanahku

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:06 WIB
penggunaan fitur Cari Berkas pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek informasi sertifikat tanah.
penggunaan fitur Cari Berkas pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek informasi sertifikat tanah.

 

BLITAR KAWENTAR - Pemilik sertifikat tanah bisa melakukan pengecekan informasi berkas melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah fitur Cari Berkas, dengan memasukkan sejumlah data sesuai dokumen yang dimiliki.

Sentuh Tanahku dalam tutorial tersebut disebut sebagai aplikasi dari pemerintah dan Kementerian ATR/BPN. Masyarakat yang belum memilikinya dapat mengunduh aplikasi melalui Play Store.

Sebelum menggunakan layanan, pengguna harus masuk ke akun Sentuh Tanahku. Bagi yang belum mempunyai akun, tersedia pilihan untuk melakukan pendaftaran. Setelah akun dibuat, pengguna perlu melakukan verifikasi sebelum dapat mengakses layanan aplikasi.

Baca Juga: Target Kunjungan Makam Bung Karno Diprediksi Naik Jadi 250 Ribu Setelah Dibuka 24 Jam, Peziarah Kini

Setelah berhasil login dan akun terverifikasi, pengguna dapat membuka layanan Cari Berkas. Fitur ini digunakan untuk mencari informasi berkas berdasarkan data yang dimasukkan oleh pengguna.

Langkah pertama adalah memilih kabupaten sesuai dengan lokasi berkas yang hendak dicari. Data wilayah tersebut perlu disesuaikan dengan dokumen sertifikat yang dimiliki.

Selanjutnya, pengguna memasukkan nomor berkas. Nomor tersebut dapat dilihat pada dokumen sertifikat sehingga data yang dimasukkan sesuai dengan berkas yang hendak diperiksa.

Baca Juga: Siap Sinergi, Cabdindik Blitar Dorong Guru dan Siswa Melek AI untuk Tingkatkan Kreativitas dan Kompe

Pengguna kemudian memasukkan tahun. Tahun yang digunakan juga disesuaikan dengan informasi yang tercantum pada sertifikat.

Setelah data tersebut diisi, pengguna akan menemukan kode captcha. Kode itu perlu dimasukkan sesuai tampilan sebelum proses pencarian dilakukan.

Jika seluruh data sudah lengkap, pengguna tinggal memilih menu Cari Berkas. Aplikasi kemudian akan menampilkan hasil pencarian apabila data yang dimasukkan ditemukan dalam sistem.

Dalam tutorial, hasil pencarian yang muncul dapat dicocokkan dengan kondisi surat fisik yang dimiliki pengguna.

Pencocokan tersebut dilakukan dengan melihat apakah informasi yang tampil pada aplikasi sesuai dengan dokumen fisik.

Jika hasil pencarian sesuai dengan surat yang dimiliki, informasi tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari pengecekan berkas.

Baca Juga: BEN Carnival 2026 Digelar Malam Hari, 40 Peserta Bawa Ragam Budaya Nusantara

Namun, pengecekan melalui aplikasi tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor berkas. Pengguna juga dapat memanfaatkan fitur plot bidang tanah untuk melihat bidang melalui peta.

Fitur plot bidang tanah dapat digunakan ketika pengguna ingin melihat bidang tanah yang tersedia dalam sistem. Akan tetapi, terdapat keterbatasan informasi apabila pengguna tidak memegang surat fisik.

Dalam kondisi tersebut, pengguna masih dapat melihat bidang melalui peta, tetapi tidak dapat melihat detail data secara keseluruhan.

Baca Juga: Siap Sinergi, Cabdindik Blitar Dorong Guru dan Siswa Melek AI untuk Tingkatkan Kreativitas dan Kompe

Pada tampilan peta, pengguna juga dapat membuka ikon informasi untuk mengetahui keterangan mengenai bidang yang ditampilkan. Warna tertentu digunakan untuk menunjukkan informasi bidang yang berbeda.

Dalam contoh pada tutorial, bidang berwarna kuning disebut menunjukkan sertifikat berstatus Hak Milik atau SHM. Sementara warna lain digunakan untuk informasi hak yang berbeda.

Selain itu, terdapat bidang yang terlihat hitam atau abu-abu dan samar. Bidang dengan tampilan tersebut dijelaskan sebagai bidang yang belum terdaftar.

Baca Juga: SDI Ma’arif Plosokerep Tanamkan Ilmu dan Bangun Karakter Siswa, Padukan Pendidikan Internasional dan

Pengguna dapat memperbesar tampilan peta untuk mencari bidang yang diinginkan. Jika informasi belum langsung muncul, pengguna perlu menunggu proses refresh hingga data ditampilkan.

Tutorial juga memperlihatkan bidang berwarna biru yang disebut sebagai bidang dengan informasi hak wakaf.

Dengan demikian, Sentuh Tanahku menyediakan lebih dari satu cara untuk melakukan pengecekan awal informasi pertanahan. Pengguna dapat mencari berkas berdasarkan data administrasi atau melihat bidang melalui peta.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak di Kabupaten Blitar Berlaku hingga 30 September 2026, Tunggakan PBB-P2 Bisa Be

Untuk menggunakan fitur Cari Berkas, pengguna perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Nomor berkas dan tahun menjadi bagian penting dalam proses pencarian.

Sementara itu, fitur plot bidang dapat membantu pengguna melihat posisi dan tampilan bidang yang tersedia dalam sistem. Informasi yang muncul tetap perlu dipahami sesuai keterangan yang ditampilkan aplikasi.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan awal informasi sertifikat dan bidang tanah menggunakan perangkat yang dimiliki. Pengguna juga dapat mencocokkan hasil pencarian dengan surat fisik apabila dokumen tersedia.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
cari berkas sentuh tanahku kantah kabupaten blitar sertifikat tanah Sentuh Tanahku ATR/BPN