Cara Cek Berkas Sertifikat Tanah lewat Sentuh Tanahku, Cukup Scan Barcode

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 16:16 WIB
Mengecek informasi sertifikat tanah melalui fitur scan barcode di aplikasi Sentuh Tanahku. (Ilustrasi AI)
Mengecek informasi sertifikat tanah melalui fitur scan barcode di aplikasi Sentuh Tanahku. (Ilustrasi AI)

BLITAR KAWENTAR - Pengecekan berkas sertifikat tanah dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memanfaatkan fitur pemindaian barcode. Pengguna cukup melakukan scan terhadap barcode yang tertera pada sertifikat untuk melihat informasi yang tersedia di aplikasi.

Sebelum melakukan pengecekan, pengguna perlu memastikan sudah memiliki akun Sentuh Tanahku. Bagi yang belum memiliki akun, proses pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu.

Pendaftaran akun dilakukan dengan memasukkan email dan kata sandi. Setelah data tersebut dimasukkan, pengguna perlu melakukan konfirmasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan. Jika pendaftaran telah berhasil, pengguna dapat masuk atau login ke aplikasi.

Setelah berhasil login, pengguna dapat membuka fitur scan yang tersedia pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur tersebut digunakan untuk membaca barcode yang terdapat pada sertifikat.

Proses pemindaian dilakukan dengan mengarahkan kamera pada barcode sertifikat. Pengguna perlu memastikan barcode terbaca oleh pemindai hingga proses scan berhasil.

Baca Juga: Akses Dam Kali Semut Rusak, Jalur Anak Sekolah dan Warga Terganggu

Setelah barcode berhasil dipindai, informasi sertifikat akan muncul pada layar aplikasi. Informasi tersebut dapat digunakan pengguna untuk melakukan pengecekan terhadap sertifikat yang sedang diperiksa.

Selain melihat informasi sertifikat, pengguna juga dapat mengecek lokasi tanah melalui fitur peta. Caranya dengan memilih ikon map yang tersedia setelah informasi sertifikat muncul.

Fitur peta memungkinkan pengguna melihat lokasi sertifikat tanah secara lebih detail. Titik lokasi yang ditampilkan dapat diperhatikan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan lokasi tanah yang dimaksud.

Pengecekan lokasi menjadi bagian dari proses setelah barcode berhasil dipindai. Karena itu, pengguna tidak hanya dapat melihat informasi sertifikat, tetapi juga dapat melanjutkan pengecekan dengan membuka tampilan peta.

Jika titik lokasi yang muncul pada peta tidak sesuai dengan lokasi tanah, pengguna disarankan untuk menghubungi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut menjadi langkah yang dapat dilakukan ketika ditemukan ketidaksesuaian pada titik lokasi.

Proses pengecekan melalui aplikasi tersebut dilakukan secara bertahap. Pengguna yang belum mempunyai akun harus menyelesaikan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah akun aktif, pengguna dapat login dan mengakses fitur pemindaian.

Barcode pada sertifikat menjadi bagian penting dalam proses pengecekan. Melalui fitur scan, barcode tersebut dibaca oleh aplikasi hingga informasi sertifikat dapat ditampilkan.

Setelah informasi muncul, pengguna dapat melanjutkan ke fitur map untuk melihat lokasi tanah. Dengan begitu, pengecekan tidak berhenti pada informasi sertifikat, tetapi dapat dilanjutkan dengan melihat titik lokasi yang ditampilkan pada peta.

Baca Juga: Target Kunjungan Makam Bung Karno Diprediksi Naik Jadi 250 Ribu Setelah Dibuka 24 Jam, Peziarah Kini

Pengguna perlu mencermati titik tersebut. Apabila terdapat perbedaan dengan lokasi tanah yang dimaksud, informasi yang tersedia menyarankan agar pengguna menghubungi BPN.

Dengan alur tersebut, aplikasi Sentuh Tanahku dapat digunakan untuk membantu proses pengecekan sertifikat melalui barcode. Tahapannya meliputi pendaftaran akun bagi pengguna baru, login, scan barcode, melihat informasi sertifikat, hingga mengecek lokasi melalui peta.

Editor : Azahra Meilisani Salma
cek berkas sertifikat tanah kantah kabupaten blitar scan barcode sertifikat tanah Sentuh Tanahku