BLITAR KAWENTAR - Apa itu sertifikat tanah ganda? Sertifikat tanah ganda merupakan kondisi ketika terdapat lebih dari satu sertifikat yang berkaitan dengan bidang tanah yang sama sehingga dapat menimbulkan tumpang tindih hak dan sengketa antara pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Fenomena ini menjadi perhatian karena persoalan sertifikat ganda dapat terjadi pada berbagai bidang tanah. Salah satu kasus yang disinggung dalam pembahasan adalah tanah milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla seluas 16,4 hektare di Makassar yang disebut tiba-tiba diakui dan dimenangkan oleh pihak PT GMTD Tbk.
Munculnya sertifikat tanah ganda tidak hanya berkaitan dengan satu faktor. Salah satunya adalah keberadaan sertifikat lama yang masuk kategori KW4, KW5, dan KW6.
Baca Juga: QR Code Sertifikat Tanah Terhubung Sistem ATR/BPN, Bisa Akses Informasi Bidang Tanah
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Syami Ardian menjelaskan sertifikat dengan kategori tersebut diterbitkan pada periode 1961 hingga 1997 dan tidak dilengkapi peta kadastral.
Selain itu, sertifikat lama tersebut belum masuk ke dalam sistem data digital pertanahan. Kondisi itu membuat data lama memiliki kerawanan mengalami tumpang tindih dengan data bidang tanah lainnya.
Untuk mengurangi potensi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN disebut tengah melakukan perbaikan digitalisasi kadastral melalui program modernisasi data pertanahan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Lama Belum Terbaca Digital, ATR/BPN Sarankan Segera Floating
Sertifikat Ganda Bisa Berkaitan dengan Putusan Pengadilan
Penyebab lainnya dapat berasal dari putusan pengadilan yang bertentangan.
Dalam penjelasan yang disampaikan, persoalan dapat terjadi ketika PTUN tingkat pertama memerintahkan kepala kantor pertanahan membatalkan sebuah sertifikat dan menerbitkan sertifikat baru.
Perkara tersebut kemudian dapat berlanjut melalui proses banding, kasasi hingga peninjauan kembali. Apabila putusan pada tahapan berikutnya membatalkan hasil putusan sebelumnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah.
Untuk mencegah munculnya putusan yang bertentangan, Kementerian ATR/BPN disebut melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung melalui penandatanganan MoU.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu mencegah putusan-putusan pengadilan yang bertentangan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah.
Baca Juga: Sertifikat Tanah 2026, 1,1 Juta Rumah Penerima Bedah Rumah Belum Bersertifikat
Bagaimana Jika Menemukan Sertifikat Tanah Ganda?
Masyarakat yang menemukan dugaan sertifikat tanah ganda dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pengecekan awal bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemilik tanah dapat memasukkan nomor induk bidang tanah dan nomor sertifikat untuk melihat data yang tersedia.
Namun, informasi dalam aplikasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya tolok ukur pembuktian.
Pengecekan berikutnya dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor pertanahan setempat. Pemohon dapat mengajukan pemeriksaan bidang tanah dengan menunjukkan legal standing atau hubungan hukum dengan bidang tersebut.
Baca Juga: Sertifikat Tanah 2026 Gratis, Begini Syarat HGB Bisa Naik Jadi SHM
Hubungan hukum itu dapat berupa jual beli, hibah, sewa-menyewa dan lainnya. Dalam penjelasan video, permohonan pemeriksaan disebut dikenakan PNBP sekitar Rp50 ribu untuk satu surat atau bidang tanah.
Jika persoalan sertifikat ganda tidak selesai melalui kantor pertanahan, sengketa dapat diajukan ke pengadilan negeri. Pengadilan nantinya memeriksa bukti-bukti yang ada dan mengeluarkan putusan mengenai pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan.
Dengan demikian, sertifikat tanah ganda bukan sekadar persoalan adanya dua dokumen. Ketika dua sertifikat berkaitan dengan bidang tanah yang sama, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap data, dokumen, fakta bidang tanah hingga proses hukum yang berlaku.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan