BLITAR KAWENTAR - Pemilik tanah dapat melakukan pengecekan untuk mengantisipasi sertifikat tanah ganda melalui dua cara, yakni secara online dan offline. Pengecekan online dapat dilakukan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, sedangkan pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan setempat.
Sertifikat tanah ganda menjadi persoalan yang perlu diwaspadai karena satu bidang tanah dapat memiliki dokumen yang saling tumpang tindih.
Baca Juga: Sertifikat Tanah 2026, 1,1 Juta Rumah Penerima Bedah Rumah Belum Bersertifikat
Dalam penjelasan mengenai cara menghindari persoalan tersebut, pemeriksaan data bidang tanah menjadi langkah penting sebelum masyarakat melakukan transaksi atau memastikan status tanah yang dimiliki.
Langkah pertama dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store.
Pemilik tanah kemudian dapat melakukan pengecekan menggunakan nomor induk bidang tanah dan nomor sertifikat. Data yang tersedia dapat digunakan untuk melihat kesesuaian antara peta bidang tanah dengan peta yang terdapat dalam aplikasi.
Namun, pengecekan melalui aplikasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar pembuktian. Artinya, ketika muncul persoalan mengenai kepemilikan atau tumpang tindih bidang, pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan.
Baca Juga: Sertifikat Tak Muncul di Sentuh Tanahku? Bisa Jadi Belum Di-Floating
Langkah kedua dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor pertanahan setempat, baik di tingkat kabupaten maupun kota.
Pemilik atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pemeriksaan bidang tanah. Dalam proses tersebut, pemohon harus menunjukkan legal standing atau hubungan hukum dengan bidang tanah yang diperiksa.
Hubungan hukum tersebut dapat berupa kegiatan jual beli, hibah, sewa-menyewa dan hubungan hukum lainnya.
Setelah hubungan hukum dengan bidang tanah dapat dibuktikan, permohonan pemeriksaan dapat diajukan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Dalam penjelasan video, biaya yang disebutkan sekitar Rp50 ribu untuk satu surat atau satu bidang tanah.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Lama Belum Terbaca Digital, ATR/BPN Sarankan Segera Floating
Pemeriksaan secara offline menjadi penting apabila terdapat indikasi bahwa posisi suatu bidang tanah ternyata berada pada titik yang sama dengan bidang lain.
Ketika ditemukan kondisi seperti itu, persoalan tidak cukup hanya diselesaikan berdasarkan tampilan data aplikasi. Bukti kepemilikan dan riwayat penerbitan sertifikat perlu diperiksa lebih lanjut.
Pembahasan tersebut juga menyinggung kondisi ketika terdapat dua sertifikat yang sama-sama dinyatakan otentik. Dalam penjelasan narasumber, kondisi tersebut kemudian mengacu pada yurisprudensi atau putusan hakim terdahulu yang menjadi rujukan.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Disebut Bisa Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018 disebut dalam video sebagai salah satu rujukan. Dalam penjelasan tersebut, apabila terdapat dua sertifikat untuk tanah yang sama dan keduanya dinyatakan otentik, sertifikat yang lebih dahulu terbit disebut memiliki bukti hak yang lebih kuat.
Karena itu, masyarakat yang hendak memastikan status bidang tanah sebaiknya tidak hanya mengandalkan satu metode pengecekan.
Pemeriksaan melalui aplikasi dapat menjadi langkah awal untuk melihat data. Sementara pemeriksaan langsung di kantor pertanahan dapat dilakukan ketika dibutuhkan pengecekan bidang dan dokumen secara lebih lanjut.
Langkah tersebut menjadi penting untuk mengurangi risiko munculnya persoalan sertifikat tanah ganda di kemudian hari.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan