JAKARTA - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini disebut semakin praktis. Salah satu kemudahannya, peserta tidak lagi diwajibkan menyertakan paklaring atau surat keterangan kerja sebagai syarat pencairan.
Peserta yang sudah berhenti bekerja dapat mengajukan klaim JHT dengan menyiapkan sejumlah dokumen identitas dan rekening aktif. Berdasarkan informasi dalam transkrip, dokumen yang perlu disiapkan meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas diri, kartu keluarga, serta buku tabungan yang masih aktif.
Untuk peserta dengan kondisi tertentu, NPWP juga diperlukan. Dokumen tersebut dibutuhkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian.
Baca Juga: PBB-P2 Kota Blitar Belum Capai 80 Persen, Juru Pungut Dikerahkan Kejar Tunggakan
Kemudahan pencairan juga tersedia melalui layanan digital. Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Peserta cukup mengunduh aplikasi JMO, kemudian login atau membuat akun. Setelah masuk, pilih menu Jaminan Hari Tua dan lanjutkan dengan memilih Klaim JHT.
Selanjutnya, peserta diminta melengkapi data yang diperlukan. Proses juga mencakup swafoto atau verifikasi wajah sebagai bagian dari pemeriksaan identitas. Setelah itu, peserta memasukkan rekening bank yang masih aktif dan melakukan konfirmasi pengajuan.
Baca Juga: Volume Penumpang Bus di Terminal Patria Blitar Naik saat Libur Panjang, Surabaya Jadi Tujuan Favorit
Status pengajuan klaim kemudian dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO. BPJS Ketenagakerjaan sendiri memang menyediakan fitur klaim JHT melalui JMO dan menu Tracking Klaim untuk memantau proses pengajuan.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta tidak dapat mengajukan pencairan melalui aplikasi JMO. Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau dengan mendatangi kantor cabang terdekat.
Peserta yang mengajukan secara langsung perlu membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Untuk layanan online, BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa peserta harus mengisi data diri, mengunggah dokumen dan foto diri, kemudian mengikuti proses verifikasi yang ditentukan.
Dari sisi waktu pencairan, prosesnya berbeda berdasarkan nominal saldo. Untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta, dana disebut dapat dicairkan maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Sedangkan untuk saldo di atas Rp10 juta, pencairan paling lama membutuhkan waktu lima hari kerja setelah proses verifikasi dan kelengkapan dokumen terpenuhi. Informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan waktu maksimal satu hari kerja untuk saldo sampai Rp10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas nominal tersebut.
Bagi pekerja yang resign maupun terkena PHK, JHT memang termasuk manfaat yang dapat diajukan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan mengundurkan diri dan PHK sebagai kriteria pengajuan klaim JHT.
Baca Juga: Suzuki Karimun 2001 Bekas Rp50 Jutaan, Irit dan Bandel tetapi Wajib Periksa Kaki-Kaki
Dengan adanya layanan digital, peserta dengan saldo yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim tanpa harus selalu datang langsung ke kantor cabang. Proses pengajuan, verifikasi, hingga pemantauan status klaim dapat dilakukan melalui kanal layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Cecilia Dzakira Pasha