Pencairan JHT Tanpa Resign Bisa Dilakukan, Ini Syarat dan Caranya

Cecilia Dzakira Pasha • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:25 WIB
Pencairan JHT tanpa resign bisa dilakukan pekerja aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Simak syarat dan cara klaimnya.
Pencairan JHT tanpa resign bisa dilakukan pekerja aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Simak syarat dan cara klaimnya.

JAKARTA - Pekerja yang masih aktif ternyata bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign atau berhenti bekerja terlebih dahulu. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan peserta yang telah memenuhi minimal masa kepesertaan selama 10 tahun.

Pencairan JHT tanpa resign tersebut diberikan untuk kebutuhan tertentu dengan besaran yang berbeda. Peserta dapat mencairkan 30 persen saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah. Sementara itu, pencairan sebesar 10 persen diperuntukkan sebagai persiapan masa pensiun.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan pekerja aktif. Namun, peserta tetap harus memenuhi persyaratan masa kepesertaan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan klaim.

Baca Juga: PBB-P2 Kota Blitar Belum Capai 80 Persen, Juru Pungut Dikerahkan Kejar Tunggakan

Dalam prosesnya, pencairan JHT tanpa resign dapat dilakukan melalui dua pilihan layanan. Peserta bisa mengajukan klaim secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan layanan Lapak Asik secara online.

Bagi peserta yang memilih layanan langsung, pengajuan dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta perlu membawa dokumen persyaratan dalam bentuk asli.

Setelah tiba di kantor cabang, peserta mengisi formulir pengajuan klaim JHT. Selanjutnya, peserta mengambil nomor antrean untuk mendapatkan layanan.

Baca Juga: Volume Penumpang Bus di Terminal Patria Blitar Naik saat Libur Panjang, Surabaya Jadi Tujuan Favorit

Proses klaim kemudian dilanjutkan dengan wawancara dan verifikasi data. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan data peserta dan pengajuan klaim sesuai dengan ketentuan.

Setelah seluruh proses selesai, saldo JHT yang diajukan akan dicairkan dan ditransfer ke rekening peserta.

Selain datang langsung ke kantor cabang, peserta aktif juga dapat mengajukan pencairan JHT melalui website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Layanan ini dapat digunakan khususnya untuk pengajuan dengan saldo di atas Rp10 juta.

Langkah pertama, peserta membuka laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, peserta perlu mengisi data diri yang diminta, antara lain NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Peserta kemudian mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan format yang ditetapkan. Setelah seluruh data dan dokumen dimasukkan, pengajuan disimpan untuk diproses.

Tahap berikutnya adalah memeriksa email yang digunakan dalam pengajuan. Peserta akan mendapatkan informasi mengenai jadwal wawancara daring.

Baca Juga: Suzuki Karimun 2001 Bekas Rp50 Jutaan, Irit dan Bandel tetapi Wajib Periksa Kaki-Kaki

Wawancara tersebut perlu diikuti sebagai bagian dari proses verifikasi data. Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Dengan adanya fasilitas ini, pekerja aktif tidak harus menunggu sampai berhenti bekerja untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT. Namun, pencairan hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk minimal masa kepesertaan 10 tahun serta batas pencairan 10 persen dan 30 persen berdasarkan kebutuhan.

 

Editor : Cecilia Dzakira Pasha
Pencairan JHT tanpa resign JHT BPJS Ketenagakerjaan ak Asik Pekerja Aktif BPJS Ketenagakerjaan