JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan perlindungan saat pekerja mengalami kecelakaan kerja. Program jaminan sosial ini juga mencakup jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, hingga jaminan kehilangan pekerjaan. Peserta juga dapat memperoleh manfaat layanan tambahan untuk pembiayaan rumah.
Masih banyak pekerja yang belum memahami seluruh manfaat BPJS Ketenagakerjaan meski kepesertaan biasanya sudah didaftarkan oleh perusahaan. Dalam sebuah video edukasi, sejumlah pekerja yang ditanya mengenai layanan BPJS Ketenagakerjaan mengaku belum mengetahui manfaat yang tersedia karena belum pernah menggunakannya.
BPJS Ketenagakerjaan disebut merupakan fasilitas yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dapat dikenakan sanksi administratif. Program tersebut diselenggarakan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Baca Juga: 5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Irit dan Minim Risiko, Ada Avanza hingga Brio Satya
Ada lima jenis jaminan yang menjadi manfaat utama bagi peserta. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan akibat pekerjaan. Manfaatnya dapat berupa uang tunai serta pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.
Risiko yang masuk dalam perlindungan JKK antara lain kecelakaan ketika pekerja dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja, kecelakaan di lokasi kerja, serta penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Pekerja di lingkungan dengan risiko tinggi, seperti area yang memiliki tingkat polusi atau berkaitan dengan bahan kimia, disebut memiliki risiko terkena penyakit akibat pekerjaan.
Kedua, Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memberikan uang tunai ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dana yang diterima berasal dari akumulasi iuran setiap bulan beserta hasil pengembangannya.
Baca Juga: 5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Dinilai Mudah Dirawat, Ada Xenia hingga Karimun Estilo
Ketiga, Jaminan Pensiun. Sekilas program ini mirip dengan JHT karena sama-sama berkaitan dengan masa pensiun atau kondisi cacat total tetap. Perbedaannya, manfaat Jaminan Pensiun diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan bagi peserta yang memenuhi masa iur minimal 15 tahun.
Jika masa iur belum mencapai 15 tahun, peserta disebut hanya menerima uang tunai berdasarkan akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Manfaat Jaminan Pensiun juga dapat diberikan kepada anak, orang tua, atau ahli waris peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, Jaminan Kematian (JKM). Ketika peserta meninggal dunia, ahli waris atau keluarga peserta akan memperoleh santunan berupa uang tunai.
Kelima, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program yang disebut mulai berlaku pada Februari 2022 ini ditujukan bagi pekerja atau guru yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.
JKP dirancang untuk membantu pekerja mempertahankan kehidupan yang layak setelah kehilangan pekerjaan sambil mencari pekerjaan baru.
Selain lima jaminan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah. Pekerja yang ingin menggunakan manfaat ini tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk masa kepesertaan, pembayaran iuran, serta persetujuan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mobil Bekas 70 Jutaan, Ini 7 Pilihan yang Dinilai Layak Dibeli
Peserta juga disebut dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman melalui program Dana Siaga. Syarat yang disebutkan antara lain memiliki rekening payroll atau penerimaan gaji di BRI atau Bank Raya, gaji minimal Rp3 juta, usia maksimal 55 tahun, telah bekerja lebih dari dua tahun di perusahaan terakhir, serta berstatus sebagai peserta aktif dan tidak menunggak iuran. Pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi JMO dengan memilih layanan Dana Siaga.
Namun, tidak semua peserta memperoleh jenis jaminan yang sama. Peserta kategori penerima upah mendapatkan lima jaminan, mulai dari JHT hingga JKP. Peserta bukan penerima upah mendapatkan JHT, JKM, dan JKK. Sementara pekerja jasa konstruksi memperoleh JKM dan JKK. Adapun pekerja migran mendapatkan JHT, JKM, dan JKK.
Dengan beragam program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja. Manfaatnya juga mencakup perlindungan finansial saat memasuki masa tua, menghadapi PHK, maupun ketika peserta meninggal dunia.
Editor : Cecilia Dzakira Pasha