JAKARTA - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online JMO untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Namun, peserta harus memastikan sejumlah persyaratan terpenuhi sebelum pengajuan dilakukan.
Dalam panduan yang dibahas, terdapat tiga hal utama yang harus dipastikan peserta. Pengkinian data harus sudah selesai, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus nonaktif, dan saldo yang diajukan untuk klaim maksimal Rp15 juta.
Peserta yang belum mempunyai akun perlu mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membuat akun dengan melengkapi data yang diminta. Jika akun sudah tersedia, proses dilanjutkan dengan login menggunakan email dan kata sandi.
Langkah berikutnya adalah memeriksa status kepesertaan. Dari halaman aplikasi, peserta dapat membuka menu kepesertaan dan memilih kategori penerima upah. Informasi status akan ditampilkan pada bagian tersebut.
Apabila status sudah tercatat nonaktif, peserta dapat melanjutkan proses. Sebelum klaim JHT, pengkinian data juga harus dilakukan agar informasi peserta dalam aplikasi telah diperbarui.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Dikaitkan dengan BSU, Begini Cara Cek Penerima
Enam Tahap Pengkinian Data
Pengkinian data dilakukan melalui menu yang tersedia di halaman utama JMO. Peserta kemudian mengikuti tahapan yang ditampilkan aplikasi.
Pada bagian data kepesertaan, peserta perlu memeriksa nomor induk, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, serta tanggal lahir. Data harus diperiksa sebelum pengguna memberikan konfirmasi.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi kepesertaan menggunakan foto wajah. Peserta perlu mengikuti petunjuk yang muncul sebelum mengambil foto.
Tahap berikutnya adalah melengkapi data kontak. Nomor handphone dan email perlu diisi. Dalam panduan, NPWP termasuk data yang dapat diisi sesuai kondisi peserta.
Setelah itu, peserta mengisi data kependudukan seperti jenis kelamin, kabupaten, alamat, dan alamat domisili. Seluruh informasi harus diperiksa sebelum melanjutkan.
Tahap selanjutnya mencakup data tambahan dan kontak darurat. Informasi yang perlu dilengkapi antara lain pendidikan terakhir, agama, dan golongan darah.
Setelah seluruh tahapan selesai, peserta akan masuk ke bagian konfirmasi. Data yang sudah diisi perlu dicek kembali. Jika sesuai, peserta dapat memberikan tanda centang dan melakukan konfirmasi.
Pengkinian data yang berhasil menjadi tanda bahwa peserta dapat kembali ke halaman utama untuk melanjutkan proses klaim JHT.
Cara Mengajukan Klaim JHT
Untuk memulai pengajuan, peserta memilih menu Jaminan Hari Tua di halaman beranda. Setelah itu, pilih klaim manfaat JHT.
Aplikasi kemudian menampilkan informasi saldo serta sejumlah indikator persyaratan. Dalam panduan tersebut, peserta perlu memastikan seluruh indikator menunjukkan tanda centang hijau. Hal itu berkaitan dengan batas saldo, pengkinian data, dan status kepesertaan.
Jika persyaratan sudah terpenuhi, peserta dapat menekan tombol untuk melanjutkan klaim. Alasan pengajuan kemudian dipilih sesuai kondisi masing-masing, seperti mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja.
Peserta kembali diminta memeriksa data kepesertaan sebelum masuk ke tahap verifikasi biometrik. Verifikasi dilakukan dengan mengambil foto wajah melalui aplikasi.
Setelah verifikasi selesai, peserta perlu memasukkan data yang berkaitan dengan pencairan. Informasi tersebut mencakup NPWP, nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Dikaitkan dengan BSU, Begini Cara Cek Penerima
Data rekening perlu diperhatikan secara teliti. Kesalahan memasukkan nomor maupun nama rekening dapat memengaruhi proses pencairan karena rekening tersebut digunakan untuk menerima saldo JHT.
Setelah data rekening selesai, aplikasi akan menampilkan rincian saldo JHT yang diajukan. Peserta dapat memeriksa kembali informasi tersebut sebelum menekan tombol selanjutnya untuk menyelesaikan pengajuan.
Dalam panduan tersebut, pencairan tidak disebut langsung masuk setelah klaim dikonfirmasi. Waktu yang disampaikan paling cepat sekitar satu sampai dua hari kerja, sedangkan maksimal lima hari.
Peserta kemudian tinggal menunggu proses pencairan setelah pengajuan berhasil. Tahapan yang perlu diperhatikan mulai dari memastikan status kepesertaan nonaktif, melakukan pengkinian data, menyelesaikan verifikasi, hingga memastikan rekening tujuan sudah benar.
Dengan mengikuti urutan tersebut, peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui JMO berdasarkan mekanisme yang dijelaskan dalam panduan.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Sholeh Krunz