JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan masih aktif meski sudah tidak bekerja ternyata tidak selalu berarti peserta harus menunggu tepat satu bulan sejak tanggal resign. Waktu perubahan status kepesertaan perlu dilihat dari catatan pembayaran iuran terakhir yang tercantum dalam aplikasi JMO.
Kondisi ini kerap membuat peserta salah memahami waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ada anggapan bahwa setelah berhenti bekerja selama satu bulan, peserta otomatis bisa mencairkan saldo. Padahal, dalam penjelasan pada video, status kepesertaan dapat dipengaruhi oleh proses pelaporan perusahaan.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tanggal pembayaran iuran terakhir. Informasi tersebut dapat dilihat melalui aplikasi JMO dengan membuka menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih bagian cek saldo.
Jangan Hanya Menghitung dari Tanggal Resign
Baca Juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Tak Cuma Jaminan Kecelakaan, Ada JKP hingga KPR
Dalam penjelasan tersebut, sistem penggajian perusahaan dicontohkan memiliki dua metode, yakni prorata dan full. Pada sistem prorata, periode gaji tidak selalu sama dengan tanggal seseorang menerima pembayaran.
Sebagai gambaran, seseorang yang terakhir bekerja pada 20 Januari 2024 belum tentu langsung selesai seluruh proses pembayaran gajinya pada bulan tersebut. Jika perusahaan menggunakan sistem prorata, masih bisa terdapat sejumlah hari kerja yang pembayarannya dilakukan pada periode berikutnya.
Dalam contoh itu, pekerja yang disebut sebagai Si A menerima pembayaran untuk sisa hari kerja pada Februari. Akibatnya, status BPJS Ketenagakerjaan miliknya masih tercatat aktif.
Contoh tersebut menunjukkan mengapa peserta yang telah berhenti bekerja sebaiknya tidak hanya menggunakan tanggal resign sebagai patokan. Ada pembayaran dan pelaporan iuran yang juga perlu diperhatikan.
Situasi serupa disebut dapat terjadi pada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. Dalam penjelasan video, pekerja yang kontraknya tidak diperpanjang dapat memperoleh kompensasi. Pembayaran tersebut kemudian disebut berkaitan dengan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Iuran Terakhir melalui Aplikasi JMO
Dalam contoh Si A, pembayaran iuran terakhir tercatat pada 13 Maret 2024. Setelah itu, ia melakukan pengecekan secara berkala melalui aplikasi JMO.
Hasil pengecekan menunjukkan status kepesertaan berubah menjadi nonaktif pada 4 April 2024. Artinya, perubahan status tersebut terjadi sebelum genap satu bulan dari tanggal pembayaran iuran terakhir.
Jika menggunakan hitungan satu bulan, tanggal 13 April 2024 menjadi tanggal satu bulan setelah pembayaran iuran pada 13 Maret. Namun, dalam contoh tersebut status sudah nonaktif pada 4 April.
Karena itu, peserta yang mengalami BPJS Ketenagakerjaan masih aktif setelah resign dapat memantau perkembangannya melalui JMO. Pengecekan dilakukan dengan masuk ke menu Jaminan Hari Tua, lalu memilih cek saldo.
Pada bagian tersebut terdapat informasi mengenai pembayaran iuran terakhir. Tanggal inilah yang menjadi salah satu informasi penting dalam penjelasan mengenai kapan status kepesertaan berubah.
Baca Juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Tak Cuma Jaminan Kecelakaan, Ada JKP hingga KPR
Perubahan status juga tidak selalu terjadi pada tanggal yang sama untuk setiap peserta. Dalam video dijelaskan bahwa hal tersebut dapat bergantung pada kelengkapan data yang diberikan atau dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Jika data pemberhentian pembayaran sudah lengkap dan dilaporkan, status kepesertaan kemudian dapat berubah menjadi nonaktif. Karena proses tersebut tidak selalu terlihat langsung setelah seseorang berhenti bekerja, peserta dianjurkan mengecek JMO secara berkala.
Dengan demikian, peserta yang sudah resign tetapi mendapati BPJS Ketenagakerjaan masih aktif tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa ada masalah. Perhatikan terlebih dahulu catatan pembayaran iuran terakhir dan perubahan status yang muncul di aplikasi.
Informasi tersebut juga penting bagi peserta yang sedang mempersiapkan pencairan saldo JHT. Status kepesertaan menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim.
Pada akhirnya, tanggal resign, pembayaran gaji terakhir, pembayaran iuran, dan perubahan status kepesertaan tidak selalu berada pada waktu yang sama. Karena itu, pengecekan melalui JMO dapat membantu peserta mengetahui perkembangan status kepesertaannya secara lebih jelas.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Iklayana ID