BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif Padahal Sudah Resign, Kapan Bisa Klaim JHT?

Muhammad Rusdian Nuzula • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja? Simak penyebab status belum nonaktif dan kapan JHT dapat diklaim. (PINTEREST)
BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja? Simak penyebab status belum nonaktif dan kapan JHT dapat diklaim. (PINTEREST)

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja bukan berarti saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta tidak bisa dicairkan. Status kepesertaan yang belum nonaktif setelah resign dapat terjadi karena pembayaran gaji dan iuran dari perusahaan masih berjalan sesuai sistem penggajian.

Kondisi tersebut perlu dipahami peserta agar tidak terburu-buru mengajukan klaim. Dalam pembahasan, waktu resign tidak selalu menjadi penentu langsung kapan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berubah menjadi nonaktif.

Pasalnya, perusahaan bisa menerapkan sistem penggajian berbeda. Ada sistem penggajian prorata dan ada pula sistem full. Perbedaan ini membuat waktu pembayaran gaji dan iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa berpengaruh terhadap status kepesertaan.

Baca Juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Tak Cuma Jaminan Kecelakaan, Ada JKP hingga KPR

Resign Tidak Selalu Membuat Status Langsung Nonaktif

Pada sistem penggajian prorata, periode penghitungan gaji dapat berlangsung dari tanggal 16 sampai tanggal 15 bulan berikutnya. Pembayaran kemudian dilakukan pada akhir bulan.

Sebagai gambaran dalam pembahasan, seorang pekerja yang resign pada tanggal 23 masih dapat menerima pembayaran gaji untuk periode sebelumnya. Bahkan, apabila masih terdapat sisa hari kerja yang belum dibayarkan, pembayaran tersebut bisa diterima pada periode berikutnya.

Selama pembayaran tersebut masih berkaitan dengan pekerjaan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan masih disetorkan, status kepesertaan dapat tetap aktif.

Sementara itu, sistem penggajian full menggunakan periode dari tanggal 1 sampai tanggal terakhir dalam bulan. Gaji dibayarkan pada akhir bulan. Karena itu, peserta perlu mengetahui sistem yang diterapkan perusahaan sebelum menyimpulkan bahwa status kepesertaan terlambat dinonaktifkan.

Dalam pembahasan juga dijelaskan bahwa peserta sebaiknya mengingat tanggal terakhir bekerja. Setelah itu, perhatikan kapan pembayaran gaji terakhir diterima dan kapan iuran terakhir dibayarkan perusahaan.

Artinya, seseorang yang sudah tidak masuk kerja bukan berarti status BPJS Ketenagakerjaannya otomatis berubah pada hari yang sama. Ada proses administrasi dan pembayaran iuran yang perlu diperhatikan.

Kapan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Nonaktif?

Setelah perusahaan tidak lagi membayarkan iuran, kepesertaan kemudian akan dinonaktifkan. Peserta disarankan melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui kapan perubahan status tersebut terjadi.

Namun, peserta juga perlu memperhatikan adanya masa tunggu. Status kepesertaan yang sudah nonaktif tidak berarti saldo JHT dapat langsung diklaim pada saat itu juga.

Baca Juga: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Tak Cuma Jaminan Kecelakaan, Ada JKP hingga KPR

Dalam pembahasan disebutkan bahwa terdapat masa tunggu sekitar satu bulan sejak status kepesertaan menjadi nonaktif. Setelah masa tunggu tersebut terlewati, peserta baru dapat mengajukan klaim JHT sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, apabila seseorang resign pada 23 September, status BPJS Ketenagakerjaan masih dapat aktif pada periode berikutnya karena pembayaran gaji dan iuran masih berlangsung. Setelah pembayaran terakhir selesai, kepesertaan kemudian dinonaktifkan.

Peserta selanjutnya perlu menunggu masa tunggu sebelum mengurus pencairan JHT. Dengan pola tersebut, waktu pencairan tidak bisa hanya dihitung berdasarkan tanggal resign.

Penjelasan ini juga menjadi penting bagi peserta yang melihat status kepesertaan masih aktif setelah berhenti bekerja. Kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya masalah pada saldo JHT.

Dalam pembahasan, saldo JHT disebut tetap menjadi hak peserta. Karena itu, peserta tidak perlu panik ketika status kepesertaan belum langsung berubah menjadi nonaktif.

Langkah yang dapat dilakukan adalah memahami sistem penggajian perusahaan, mengetahui pembayaran terakhir, lalu memantau status kepesertaan. Setelah status nonaktif dan masa tunggu terpenuhi, peserta dapat melanjutkan proses klaim JHT sesuai persyaratan yang dimiliki.

Dengan memahami alur tersebut, peserta dapat mengetahui alasan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif padahal sudah tidak bekerja. Waktu resign, pembayaran gaji terakhir, pembayaran iuran, penonaktifan kepesertaan, dan masa tunggu menjadi rangkaian yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim.

 

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Iklayana ID
JHT BPJS Ketenagakerjaan masih aktif klaim BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan jaminan hari tua