JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan masih aktif setelah HRD melakukan finalisasi penonaktifan ternyata bisa terjadi karena peserta mengecek status pada menu yang berbeda. Status yang terlihat aktif di bagian cek saldo belum tentu menunjukkan kepesertaan masih aktif.
Penjelasan dalam sebuah video menyebutkan, peserta yang sudah dinonaktifkan oleh HRD melalui SIPP Online sebaiknya tidak menjadikan menu cek saldo sebagai satu-satunya patokan. Status kepesertaan dapat dilihat melalui menu kartu digital.
Persoalan ini muncul dari pengalaman seorang rekan kerja yang status kepesertaannya sudah difinalisasi untuk dinonaktifkan oleh HRD. Namun, ketika mengecek melalui JMO maupun layanan BPJS Ketenagakerjaan, status yang terlihat masih aktif.
Setelah ditelusuri, peserta tersebut ternyata melihat status melalui menu cek saldo. Dari sinilah muncul perbedaan informasi yang membuat peserta mengira penonaktifan belum dilakukan.
Baca Juga: Kapan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign? Ini Penjelasannya
Cek Status di Kartu Digital
Dalam penjelasan tersebut, peserta yang penonaktifannya sudah difinalisasi oleh HRD diminta mengecek bagian kartu digital, bukan hanya menu cek saldo.
Disebutkan bahwa status pada cek saldo dapat masih terlihat aktif. Sementara itu, ketika peserta membuka kartu digital, status kepesertaan disebut sudah menunjukkan nonaktif.
Perbedaan tampilan tersebut menjadi penting bagi peserta yang sedang menunggu status BPJS Ketenagakerjaan berubah setelah berhenti bekerja. Peserta tidak perlu langsung panik apabila melihat tulisan aktif pada menu cek saldo.
Langkah yang perlu diperhatikan adalah membuka menu kartu digital untuk melihat status kepesertaan. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa jika kartu digital sudah menunjukkan status nonaktif, berarti proses penonaktifan telah tercatat.
Dengan begitu, peserta dapat mengetahui status kepesertaan melalui bagian yang dianggap sesuai untuk melihat status tersebut. Informasi ini juga dapat membantu menghindari kesalahpahaman ketika tampilan pada menu cek saldo belum berubah.
Status Nonaktif Jadi Patokan Pengajuan Klaim
Status kepesertaan menjadi perhatian bagi peserta yang hendak mengajukan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT. Dalam penjelasan video, ketika kartu digital sudah menunjukkan status nonaktif, peserta disebut sudah dapat mengajukan klaim.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui JMO maupun Lapak Asik. Artinya, peserta yang sebelumnya melihat status aktif pada cek saldo sebaiknya terlebih dahulu memeriksa kartu digital sebelum menyimpulkan bahwa penonaktifan belum berhasil.
Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya memahami perbedaan menu di dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan. Cek saldo digunakan untuk melihat informasi saldo, sedangkan kartu digital menjadi bagian yang diperiksa dalam penjelasan tersebut untuk mengetahui status kepesertaan.
Peserta yang mendapatkan informasi bahwa HRD sudah melakukan finalisasi penonaktifan juga dapat mengikuti langkah tersebut. Setelah masuk ke aplikasi JMO, peserta dapat menuju bagian kartu digital dan melihat status yang tercantum.
Jika status sudah nonaktif, proses berikutnya dapat dilanjutkan sesuai kebutuhan, termasuk pengajuan klaim JHT melalui layanan yang tersedia dalam penjelasan tersebut.
Baca Juga: Kapan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign? Ini Penjelasannya
Sebaliknya, apabila peserta hanya melihat menu cek saldo dan menemukan status aktif, informasi itu tidak langsung menjadi tanda bahwa HRD belum melakukan finalisasi penonaktifan. Perbedaan tampilan antara cek saldo dan kartu digital justru menjadi poin utama dari kasus yang dibahas.
Karena itu, peserta yang menghadapi kondisi serupa perlu memperhatikan lokasi informasi status kepesertaan sebelum mengambil kesimpulan. Pengecekan melalui kartu digital menjadi langkah yang ditekankan dalam tutorial tersebut.
Dengan memahami perbedaan kedua menu tersebut, peserta dapat menghindari kebingungan ketika status pada cek saldo belum berubah, sementara kartu digital telah menunjukkan kepesertaan nonaktif. Bagi peserta yang memang sudah berstatus nonaktif, proses pengajuan klaim JHT kemudian dapat dilakukan melalui JMO atau Lapak Asik sesuai kebutuhan.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : SAPOHOLIC CHANEL