Berita ASN Terbaru, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Agustus Mulai Bergerak

Muhammad Rusdian Nuzula • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 17:55 WIB
Berita ASN terbaru membahas pencairan tunjangan sertifikasi Agustus. Non-ASN mulai menerima, PNS dan P3K dijadwalkan menyusul. (PINTEREST)
Berita ASN terbaru membahas pencairan tunjangan sertifikasi Agustus. Non-ASN mulai menerima, PNS dan P3K dijadwalkan menyusul. (PINTEREST)

JAKARTA - Berita ASN terbaru mengenai tunjangan sertifikasi guru menjadi perhatian penerima pada periode pencairan Agustus 2026. Pembayaran disebut mulai bergerak secara bertahap, dengan guru non-ASN menjadi kelompok yang lebih dulu menerima dana, sementara PNS dan P3K dijadwalkan menyusul.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebagian penerima masih harus menunggu karena Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum seluruhnya terbit. Proses validasi menjadi salah satu tahapan yang masih berjalan. Di sisi lain, sebagian guru sudah mendapatkan SKTP untuk periode Juli dan Agustus sehingga pencairan dapat mulai direalisasikan.

Untuk SKTP Agustus, penerbitannya secara umum disebut berlangsung pada tanggal 16. Sementara SKTP Juli disebut terbit pada tanggal 18. Guru yang SKTP-nya sudah terbit kemudian masuk dalam proses pembayaran sesuai tahapan pencairan.

Baca Juga: Gaji ASN 2027 Masih Jadi Pembahasan, Ini Jawaban Menteri Keuangan

Non-ASN Jadi Penerima Awal

Pencairan pertama yang disebut dalam informasi tersebut berasal dari guru non-ASN. Pada 26 Agustus, penerima tunjangan sertifikasi non-ASN disebut sudah mendapatkan dana sebesar Rp1.900.000 untuk penerima yang memiliki NPWP.

Sementara penerima yang tidak memiliki NPWP disebut menerima sekitar Rp1.880.000 setelah potongan 6 persen. Nominal tersebut menjadi salah satu informasi yang banyak diperhatikan oleh penerima tunjangan sertifikasi.

Pencairan juga dilaporkan mulai masuk di sejumlah daerah. Guru non-ASN di Jawa Tengah dengan mekanisme mandiri dan SKTP tanggal 18 disebut sudah menerima pencairan. Hal serupa juga terjadi pada guru jenjang TK di wilayah Kabupaten Malang yang menggunakan mekanisme mandiri.

Selain itu, guru SD non-ASN di Jogja yang menggunakan Bank Pembangunan Daerah juga disebut sudah menerima pencairan. Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa realisasi pembayaran berlangsung secara bertahap, bukan sekaligus untuk seluruh penerima.

PNS dan P3K Dijadwalkan Menyusul

Setelah pencairan bagi non-ASN mulai dilakukan, guru PNS dan P3K disebut menjadi kelompok yang dijadwalkan menerima pembayaran berikutnya.

Bagi penerima yang SKTP Juli dan Agustus sudah terbit, rekening masing-masing dapat dipantau untuk mengetahui realisasi dana. Pencairan tetap bergantung pada tahapan administrasi yang sedang berlangsung.

Sementara itu, guru yang SKTP-nya belum terbit masih perlu menunggu proses validasi. Dalam informasi tersebut ditegaskan bahwa belum semua SKTP Juli maupun Agustus selesai diterbitkan.

Kondisi ini membuat waktu masuknya tunjangan ke rekening penerima bisa berbeda. Sebagian guru sudah menerima, sedangkan lainnya masih berada dalam proses administrasi sebelum pembayaran dapat dilakukan.

Informasi pencairan ini mencakup penerima tunjangan sertifikasi dari kelompok PNS, P3K, dan non-ASN. Bagi guru yang sudah memenuhi tahapan dan SKTP-nya telah terbit, pemantauan rekening menjadi langkah yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah pembayaran sudah direalisasikan.

Dengan dimulainya pencairan bagi sebagian non-ASN, perhatian berikutnya tertuju pada realisasi pembayaran untuk guru PNS dan P3K. Proses tersebut diharapkan berjalan mengikuti tahapan administrasi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Gaji ASN 2027 Masih Jadi Pembahasan, Ini Jawaban Menteri Keuangan

Bagi penerima yang belum mendapatkan dana, belum cairnya tunjangan tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan nominal. Berdasarkan informasi yang tersedia, sebagian penerima masih menunggu validasi dan penerbitan SKTP sebelum masuk ke tahap pencairan.

Berita ASN terbaru ini menjadi informasi bagi guru yang sedang menantikan tunjangan sertifikasi periode Juli dan Agustus. Penerima yang SKTP-nya sudah terbit dapat memantau rekening secara berkala sambil menunggu proses realisasi pembayaran.

 

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : profesi guru
berita ASN terbaru P3K tunjangan guru pns tunjangan sertifikasi