Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa Tanpa Datang ke Kantor

M. Helmi Nurhisam • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:05 WIB
Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa ke kantor. Simak syarat, dokumen, tahapan Lapak Asik, video call, hingga pembayaran.(Pinterest)
Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online tanpa ke kantor. Simak syarat, dokumen, tahapan Lapak Asik, video call, hingga pembayaran.(Pinterest)

JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja bisa mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Prosesnya dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik tanpa harus datang ke kantor cabang.

Namun, sebelum mengajukan klaim, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Peserta harus memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif dan pembayaran iuran terakhir telah lebih dari satu bulan.

Status kepesertaan dapat diperiksa melalui aplikasi JMO. Peserta cukup masuk ke menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih Cek Saldo.

Pada menu tersebut, status saldo akan ditampilkan dengan warna tertentu. Saldo berwarna abu-abu menunjukkan kepesertaan sudah tidak aktif. Sementara itu, warna hijau menunjukkan kepesertaan masih aktif.

Jika status sudah tidak aktif dan pembayaran iuran terakhir telah lebih dari satu bulan, peserta dapat melanjutkan proses klaim JHT.

Baca Juga: Hilux Hybrid 2026 Bawa Mesin 2.800 cc, Varian V Dapat TSS dan Kenyamanan Berbeda

Klaim JHT Menggunakan Lapak Asik

Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp15 juta, pengajuan dalam tutorial tersebut dilakukan melalui browser menggunakan layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta dapat mencari layanan tersebut melalui Google. Setelah halaman Lapak Asik terbuka, pilih menu Pengajuan Klaim.

Selanjutnya, peserta akan diarahkan ke halaman persyaratan klaim. Salah satu kondisi yang dapat digunakan sebagai dasar pengajuan adalah peserta telah mengundurkan diri dari pekerjaan.

Jika sudah memenuhi ketentuan, peserta dapat mencentang pernyataan persetujuan dan melanjutkan ke tahap berikutnya.

Pada tahap pengisian data, peserta harus memasukkan informasi pribadi serta alasan pengajuan klaim. Dalam contoh tersebut, alasan yang digunakan adalah berhenti bekerja.

Nomor KPJ juga harus dicantumkan sesuai dengan kepesertaan yang akan dicairkan.

Siapkan KTP dan Dokumen Pendukung

Peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk proses pengajuan. Di antaranya foto e-KTP, foto diri, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pengunduran diri.

Data alamat domisili juga harus diisi secara lengkap, termasuk kode pos. Peserta kemudian diminta memasukkan nomor ponsel aktif yang terhubung dengan WhatsApp.

Nomor tersebut digunakan untuk menerima kode verifikasi. Setelah kode diterima, peserta dapat memasukkannya pada halaman pengajuan untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Selanjutnya, peserta mengisi informasi rekening bank. Nama bank dan nomor rekening harus diperiksa dengan teliti agar pembayaran saldo JHT tidak terkendala.

Jika memiliki NPWP, peserta juga dapat mencantumkannya dan mengunggah dokumen pendukung sesuai permintaan sistem.

Baca Juga: Hilux Hybrid 2026 Jadi Pikap Listrik, Baterai 59,2 kWh dan Range 315 Km

Ada Tahapan Video Call

Setelah seluruh data dan dokumen selesai diunggah, peserta masuk ke tahap konfirmasi. Semua informasi yang telah dimasukkan perlu diperiksa kembali sebelum pengajuan disimpan.

Jika sudah benar, peserta akan mendapatkan nomor pengajuan beserta jadwal untuk melakukan video call dengan petugas.

Jadwal tersebut perlu diperhatikan karena peserta harus siap mengikuti proses verifikasi secara online.

Saat video call, petugas melakukan konfirmasi terhadap data yang telah diajukan. Peserta juga diminta menunjukkan beberapa dokumen, seperti KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat pengunduran diri.

Karena proses dilakukan secara online, peserta tidak perlu mendatangi kantor cabang untuk melakukan verifikasi tersebut.

Pantau Proses Klaim Lewat JMO

Setelah verifikasi selesai, perkembangan klaim dapat dipantau melalui aplikasi JMO.

Caranya dengan membuka menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih Lacak Klaim JHT.

Di sana peserta dapat melihat tahapan pengajuan, mulai dari pengunggahan dokumen, verifikasi dokumen, verifikasi perusahaan, hingga pembayaran.

Dalam contoh yang dibagikan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepada perusahaan untuk memastikan peserta memang sudah tidak bekerja.

Setelah proses verifikasi selesai, klaim masuk ke tahap pembayaran. Dalam pengalaman tersebut, saldo JHT kemudian ditransfer ke rekening peserta pada 15 Juli 2026.

Pemberitahuan mengenai pembayaran juga diterima melalui email. Setelah dilakukan pengecekan, saldo JHT telah masuk ke rekening.

Dengan demikian, proses klaim JHT secara online dapat dilakukan dari rumah. Peserta hanya perlu memastikan status kepesertaan sesuai ketentuan, menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengisi data dengan benar, serta mengikuti proses verifikasi video call.

Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Seputar Coin
JHT Klaim JHT Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan JMO