JAKARTA - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan secara online bagi peserta yang sudah memenuhi persyaratan. Pengajuan dilakukan melalui layanan Lapak Asik, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor cabang.
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memastikan status kepesertaan sudah tidak aktif. Selain itu, pembayaran iuran terakhir juga harus sudah lebih dari satu bulan.
Pengecekan status dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Peserta cukup membuka menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih Cek Saldo.
Dalam aplikasi tersebut, warna saldo dapat menjadi indikator status kepesertaan. Jika berwarna abu-abu, kepesertaan pada nomor KPJ tersebut sudah tidak aktif. Sementara warna hijau menunjukkan status masih aktif.
Apabila kedua persyaratan tersebut telah terpenuhi, peserta dapat melanjutkan pengajuan pencairan saldo JHT.
Baca Juga: Hilux Hybrid 2026 Bawa Mesin 2.800 cc, Varian V Dapat TSS dan Kenyamanan Berbeda
Pengajuan Klaim Melalui Lapak Asik
Pengajuan klaim sebenarnya tersedia di aplikasi JMO. Namun, dalam tutorial tersebut, saldo JHT yang dimiliki lebih dari Rp15 juta sehingga proses klaim dilakukan melalui layanan Lapak Asik menggunakan browser ponsel.
Peserta dapat mencari Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui Google. Setelah halaman layanan terbuka, pilih menu Pengajuan Klaim.
Selanjutnya, peserta akan melihat persyaratan pengajuan. Salah satu alasan yang dapat digunakan adalah karena telah mengundurkan diri dari pekerjaan.
Peserta kemudian mencentang pernyataan persetujuan dan masuk ke tahap pengisian data.
Pada bagian ini, peserta harus memasukkan penyebab klaim, hubungan sebagai tenaga kerja, nomor KPJ, serta data pribadi lainnya.
Dokumen berupa e-KTP dan foto diri juga perlu dipersiapkan untuk melengkapi proses pengajuan.
Lengkapi Data Domisili dan Rekening
Tahap berikutnya adalah pengisian data tambahan. Peserta diminta memasukkan alamat domisili secara lengkap, termasuk kode pos.
Nomor ponsel yang aktif juga harus dicantumkan. Nomor tersebut sebaiknya terhubung dengan WhatsApp karena digunakan untuk proses verifikasi.
Setelah nomor dimasukkan, peserta akan menerima kode verifikasi melalui WhatsApp. Kode tersebut kemudian dimasukkan ke halaman pengajuan.
Peserta selanjutnya mengisi data rekening bank. Nama bank dan nomor rekening harus dipastikan benar karena akan digunakan untuk menerima pembayaran saldo JHT.
Jika memiliki NPWP, peserta dapat memasukkan dan mengunggah dokumen tersebut. Jika tidak memiliki NPWP, bagian tersebut dapat dilewati sesuai ketentuan pada layanan.
Baca Juga: Hilux Hybrid 2026 Jadi Pikap Listrik, Baterai 59,2 kWh dan Range 315 Km
Upload Kartu BPJS dan Surat Pengunduran Diri
Setelah data diri lengkap, peserta masuk ke bagian dokumen pendukung.
Peserta perlu mengunggah foto kartu BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen pengunduran diri juga harus disiapkan dan diunggah sebagai salah satu dokumen pendukung klaim.
Seluruh dokumen yang diminta harus dipastikan sudah berhasil diunggah sebelum peserta melanjutkan ke tahap berikutnya.
Setelah itu, terdapat tahap yang bersifat opsional mengenai kesediaan peserta untuk kembali menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah pencairan JHT.
Peserta dapat memilih jawaban sesuai kondisinya. Jika memilih tidak bersedia, peserta perlu memberikan alasan.
Periksa Kembali Data Sebelum Dikirim
Sebelum pengajuan diselesaikan, peserta akan masuk ke tahap konfirmasi.
Pada tahap ini, seluruh data yang telah dimasukkan perlu diperiksa kembali. Kesalahan kecil pada data rekening, khususnya nama bank dan nomor rekening, perlu dihindari.
Jika semua informasi sudah sesuai, peserta dapat menyimpan pengajuan dan memberikan persetujuan.
Setelah berhasil, sistem akan memberikan nomor pengajuan yang digunakan untuk proses selanjutnya.
Peserta juga mendapatkan informasi mengenai jadwal video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Siapkan Dokumen Saat Video Call
Video call menjadi bagian dari proses verifikasi pengajuan klaim. Peserta perlu memperhatikan tanggal dan waktu yang sudah ditentukan.
Pada sesi tersebut, petugas akan melakukan konfirmasi terhadap data peserta.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat pengunduran diri.
Informasi jadwal dan nomor pengajuan juga dapat diterima melalui email. Dengan proses tersebut, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan verifikasi.
Cek Status Klaim di Aplikasi JMO
Setelah video call selesai, peserta masih dapat memantau perkembangan klaim melalui aplikasi JMO.
Caranya dengan masuk ke menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih Lacak Klaim JHT.
Status pengajuan akan menunjukkan tahapan yang sedang berlangsung. Proses tersebut mencakup pengunggahan dokumen, verifikasi dokumen, verifikasi perusahaan, hingga pembayaran.
Pada tahap verifikasi perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan konfirmasi untuk memastikan status pekerjaan peserta.
Setelah verifikasi selesai dan pengajuan disetujui, saldo JHT masuk ke tahap pembayaran.
Dalam pengalaman yang dibagikan pada tutorial tersebut, proses pengajuan dilakukan pada awal Juli 2026. Setelah melalui tahapan verifikasi, pembayaran saldo JHT masuk ke rekening pada 15 Juli 2026.
Pemberitahuan mengenai pembayaran juga diterima melalui email. Saldo kemudian dapat dicek langsung melalui rekening peserta.
Dengan mengikuti seluruh tahapan tersebut, peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan klaim saldo JHT secara online. Hal terpenting adalah memastikan status kepesertaan sudah sesuai, dokumen lengkap, serta seluruh data yang diberikan benar.
Editor : M. Helmi Nurhisam
Sumber : Seputar Coin