BLITAR KAWENTAR – Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat. Pemilik baru masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) agar data pendaftaran tanah diperbarui.
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menjelaskan jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua proses yang berbeda. AJB menjadi bukti telah dilakukannya jual beli, sedangkan pendaftaran Peralihan Hak diperlukan untuk memperbarui nama pemegang hak pada Buku Tanah dan sertipikat.
Untuk peralihan karena jual beli, pendaftaran dilakukan dengan AJB yang dibuat PPAT berwenang. Setelah dokumen diajukan, Kantah melakukan pemeriksaan dan pencatatan apabila persyaratan terpenuhi. Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari pada Kantah yang menjadi lokasi pilot project. Saat ini layanan tersebut tersedia di 17 Kantah dan akan diperluas secara bertahap.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : atr. bpn