Wamen ATR Bahas RUU Reforma Agraria Bersama Baleg DPR RI, Ini Usulan yang Disorot

Rangga Rizki Saputra • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:00 WIB
RUU Reforma Agraria dibahas Wamen ATR bersama Baleg DPR RI dengan sejumlah usulan terkait TORA, konflik agraria, dan kelembagaan.
RUU Reforma Agraria dibahas Wamen ATR bersama Baleg DPR RI dengan sejumlah usulan terkait TORA, konflik agraria, dan kelembagaan.

 

BLITAR KAWENTAR – Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (01/09/2026). Pertemuan tersebut membahas penyusunan RUU Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan lintas sektor untuk memperkuat substansinya.

Wamen Ossy menyampaikan sejumlah usulan, mulai dari penguatan tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, hingga penataan aset dan akses. Ia menekankan penataan aset perlu berjalan beriringan dengan penataan akses agar tanah yang diterima masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan.

Selain itu, Wamen Ossy meminta penyelesaian konflik agraria diatur lebih jelas, termasuk mekanisme penyelesaiannya. Aspek kelembagaan juga dinilai perlu diperjelas, terutama pembagian kewenangan jika dibentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria. Pembahasan RUU turut melibatkan Kementerian Kehutanan, Komisi II, dan Komisi IV DPR RI untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan dan kehutanan serta mencegah tumpang tindih kewenangan.

 

Editor : Rangga Rizki Saputra
Sumber : atr. bpn
kantah kabupaten blitar