JAKARTA - Tingkatan pejabat negara dalam sistem pemerintahan dapat dipahami melalui hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Transkrip tersebut menjelaskan bahwa perbedaan sistem pemerintahan, terutama presidensial, parlementer, dan semi-presidensial, turut menentukan posisi serta hubungan kepala negara, kepala pemerintahan, parlemen, dan pejabat eksekutif.
Dalam pembahasan sistem pemerintahan, terdapat dua kekuasaan yang menjadi fokus utama, yakni eksekutif dan legislatif. Hubungan keduanya dapat dibedakan menjadi dua pola, yaitu saling terkait atau mutual dependence dan saling mandiri atau mutual independence.
Sistem parlementer menjadi contoh pemerintahan dengan hubungan eksekutif dan legislatif yang saling terkait. Dalam sistem ini, rakyat memilih anggota parlemen, sedangkan pemerintahan dibentuk melalui proses di parlemen.
Artinya, rakyat tidak secara langsung memilih kepala pemerintahan. Parlemen kemudian membentuk pemerintahan dan memilih Perdana Menteri. Karena itu, partai pemenang pemilu tidak selalu menjadi pihak yang membentuk pemerintahan apabila tidak memperoleh dukungan mayoritas di parlemen.
Posisi Perdana Menteri dalam sistem parlementer sangat bergantung pada dukungan legislatif. Pemerintahan dapat jatuh apabila kehilangan mayoritas dan menghadapi mosi tidak percaya dari parlemen.
Baca Juga: Rumah Warga Bence Garum Ludes Terbakar Saat Ditinggal Bekerja, BPKB dan Ijazah Ikut Jadi Abu
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
Salah satu ciri penting sistem parlementer adalah adanya pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan biasanya dijabat Perdana Menteri, sedangkan kepala negara dapat berupa raja atau presiden.
Kepala pemerintahan menjalankan aktivitas pemerintahan sehari-hari. Sementara itu, kepala negara umumnya memiliki kekuasaan yang lebih bersifat simbolik, meskipun dalam beberapa negara tetap memiliki kewenangan tertentu.
Pembentukan pemerintahan dalam sistem parlementer juga dapat melibatkan koalisi. Kondisi tersebut terjadi ketika tidak ada satu partai yang menguasai mayoritas kursi parlemen. Partai-partai kemudian melakukan negosiasi untuk membentuk pemerintahan dengan dukungan mayoritas.
Berbeda dengan parlementer, sistem presidensial menempatkan eksekutif dan legislatif sebagai kekuasaan yang memiliki sumber legitimasi langsung dari rakyat. Presiden dipilih melalui pemilu, sementara anggota parlemen juga memperoleh mandat melalui pemilu.
Karena memiliki sumber legitimasi masing-masing, Presiden tidak dipilih oleh parlemen. Sebaliknya, parlemen juga tidak dapat menjatuhkan Presiden hanya karena kehilangan dukungan politik.
Dalam sistem presidensial, Presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Tanggung jawab pemerintahan berada pada Presiden sebagai eksekutif tunggal.
Presiden juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri bertindak sebagai pembantu Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, posisi Presiden menjadi pusat kekuasaan eksekutif dalam sistem presidensial.
Sistem Semi-Presidensial
Selain sistem parlementer dan presidensial, terdapat sistem semi-presidensial yang menggabungkan sejumlah karakter dari keduanya. Sistem ini memiliki dua eksekutif, yaitu Presiden dan Perdana Menteri.
Baca Juga: Rumah Warga Bence Garum Ludes Terbakar Saat Ditinggal Bekerja, BPKB dan Ijazah Ikut Jadi Abu
Presiden dipilih oleh rakyat, sedangkan Perdana Menteri dipilih melalui parlemen. Dengan demikian, terdapat pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan memiliki legitimasi langsung dari rakyat. Sementara itu, Perdana Menteri menjalankan pemerintahan dan memiliki pertanggungjawaban yang berkaitan dengan Presiden serta parlemen.
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa tingkatan pejabat negara tidak dapat dilepaskan dari sistem pemerintahan yang digunakan suatu negara. Kedudukan Presiden, Perdana Menteri, kepala negara, kepala pemerintahan, serta menteri memiliki karakter berbeda bergantung pada hubungan eksekutif dan legislatif.
Dalam konteks Indonesia, sistem pemerintahan memiliki karakter presidensial yang semakin ditegaskan melalui perubahan konstitusi. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Namun, sistem pemerintahan setiap negara tidak selalu memiliki bentuk yang benar-benar sama. Masing-masing negara dapat melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan, sejarah, serta tantangan politik dan pemerintahan yang dihadapi.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
Sumber : Tata Negara FHUI