JAKARTA - Tingkatan pejabat negara di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam sistem ketatanegaraan, terdapat sejumlah lembaga tinggi negara dengan fungsi, kewenangan, serta mekanisme pengisian jabatan yang berbeda.
Struktur tersebut mencakup Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pembagian peran tersebut menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan negara karena setiap lembaga memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Kantor Desa Serang Disegel Warga, 17 Tuntutan Belum Tuntas dan Kades Didesak Mundur
MPR, DPR dan DPD
MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD. Anggota DPR dipilih melalui pemilu legislatif, sedangkan anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi.
MPR memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan Wakil Presiden, serta memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar.
Jumlah anggota MPR merupakan gabungan anggota DPR dan DPD. Dalam transkrip disebutkan terdapat 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD dari 38 provinsi.
Sementara itu, DPR memiliki fungsi membentuk undang-undang bersama Presiden, menetapkan APBN, mengawasi pelaksanaan pemerintahan, serta menyampaikan usul pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden kepada MPR melalui Mahkamah Konstitusi.
Berbeda dengan DPR, anggota DPD merupakan calon perseorangan dan tidak berasal dari pencalonan partai politik. DPD memiliki kewenangan mengajukan rancangan undang-undang tertentu, terutama yang berkaitan dengan otonomi daerah, pajak, serta hubungan pusat dan daerah.
DPD juga memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN dan isu daerah serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.
Presiden hingga Lembaga Yudikatif
Presiden memiliki posisi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden menjalankan pemerintahan, menjadi panglima tertinggi TNI, membuat perjanjian internasional, serta mengangkat pejabat negara.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan. Masa jabatan keduanya berlangsung lima tahun dan dapat dipilih kembali dengan batas maksimal dua periode.
Dalam bidang kehakiman, terdapat Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. MA memiliki fungsi mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, serta mengawasi jalannya peradilan di berbagai lingkungan peradilan.
Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial, mendapatkan persetujuan DPR, kemudian diangkat oleh Presiden. Masa jabatan hakim agung berlangsung hingga mencapai usia pensiun yang disebut dalam transkrip 70 tahun.
Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan hakim konstitusi. Komposisinya berasal dari tiga hakim yang diajukan Presiden, tiga oleh DPR, dan tiga oleh Mahkamah Agung.
MK berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden.
Baca Juga: Kantor Desa Serang Disegel Warga, 17 Tuntutan Belum Tuntas dan Kades Didesak Mundur
KY dan BPK
Komisi Yudisial memiliki fungsi mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Anggota KY berjumlah tujuh orang. Calon anggota diusulkan Presiden dan dipilih DPR. Masa jabatan anggota KY berlangsung lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Sementara itu, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Calon anggota BPK diajukan kepada DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Anggota BPK dipilih DPR dan disahkan Presiden. Dalam transkrip disebutkan BPK saat ini terdiri atas sembilan anggota dalam satu badan kolektif.
Dengan pembagian tersebut, tingkatan pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak berdiri sendiri. Setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda, mulai dari pembentukan aturan, pelaksanaan pemerintahan, pengawasan keuangan negara, hingga penyelesaian persoalan hukum dan konstitusi.
Editor : Muhammad Rusdian NuzulaSumber : Semua Ilmu Channel