Balik Nama Sertipikat Selesai 7 Hari, Layanan PERINTIS Bikin Masyarakat Lebih Cepat

Rangga Rizki Saputra • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 09:00 WIB
Balik nama sertipikat melalui PERINTIS selesai tujuh hari, mempercepat masyarakat memanfaatkan sertipikat tanah.
Balik nama sertipikat melalui PERINTIS selesai tujuh hari, mempercepat masyarakat memanfaatkan sertipikat tanah.

 

BLITAR KAWENTAR – Balik nama sertipikat tanah melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertipikatnya. Salah satunya dialami warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang menerima sertipikat hasil layanan PERINTIS pada Kamis (27/08/2026).

Dewi mengapresiasi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena proses peralihan hak selesai sebelum batas waktu 10 hari. Bahkan, balik nama sertipikat miliknya rampung dalam tujuh hari. Menurutnya, layanan tersebut bermanfaat karena sertipikat dapat segera digunakan sesuai kebutuhan, termasuk untuk menjaminkan kembali sertipikat guna mendukung perputaran modal.

Percepatan layanan ini membutuhkan kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, dan PPAT. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya sinergi ketiga pihak dalam proses Peralihan Hak. PPAT berperan dalam pengecekan dan pembuatan akta, sedangkan pemerintah daerah menangani pembayaran BPHTB. Dengan layanan yang semakin terintegrasi, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian dan dapat menerima sertipikat lebih cepat.

Editor : Rangga Rizki Saputra
Sumber : atr bpn
kantah kabupaten blitar