BLITAR KAWENTAR – Sinergi ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Bapenda, dan PPAT menjadi kunci pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan kolaborasi tiga pilar tersebut diperlukan untuk mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat.
PERINTIS 10 Hari terdiri dari tiga tahapan, yakni verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian permohonan di Kantah paling lama lima hari. Nusron juga mendorong integrasi data NOP dengan NIB agar pertukaran data pemerintah daerah dan Kantah dapat dilakukan secara daring.
Di Jawa Timur, PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di Kantah Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Pada 24 September, tujuh Kantah lainnya ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut. Nusron optimistis seluruh Kantah di Jatim dapat menerapkan PERINTIS secara bertahap hingga akhir 2026. Ia juga meminta PPAT memenuhi standar waktu pembuatan AJB dan menyebut kinerja tepat waktu akan menjadi bagian evaluasi, termasuk pemberian apresiasi. Perubahan cara kerja ketiga pilar dinilai penting agar masyarakat mendapat kepastian waktu layanan.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : atr bpn