BLITAR KAWENTAR - Apa itu PTSL? Pertanyaan tersebut masih banyak muncul di masyarakat ketika pemerintah menjalankan program pendaftaran tanah di berbagai daerah.
PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak terhadap seluruh objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Program PTSL menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian administrasi pertanahan kepada masyarakat.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sampaikan Strategi Penguatan Monitoring Layanan Pertanahan
Melalui kegiatan ini, bidang-bidang tanah yang belum terdaftar didata, diukur, dikumpulkan informasi yuridisnya, hingga dapat diproses untuk penerbitan sertifikat apabila memenuhi persyaratan.
Apa Itu PTSL?
Secara sederhana, PTSL adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak. Pelaksanaannya tidak hanya menyasar satu atau beberapa bidang tanah, tetapi dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Dalam penjelasan pegawai ATR/BPN, PTSL menganut konsep 3M, yakni mendekat, merapat, dan menyeluruh. Pelaksanaannya dimulai dari desa demi desa.
Baca Juga: Sertipikat Elektronik ATR/BPN Tersimpan di Brankas Digital, Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang
Setelah itu diharapkan terbentuk kecamatan lengkap, kemudian berlanjut dari kecamatan ke kecamatan hingga suatu kabupaten atau kota dapat memiliki data pertanahan yang lengkap.
Konsep tersebut menunjukkan bahwa PTSL tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah. Program ini juga berkaitan dengan peningkatan kualitas data pertanahan melalui pemetaan dan pendataan bidang tanah.
Apa Dasar Hukum PTSL?
Pelaksanaan PTSL dalam materi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Baca Juga: Sertipikat Elektronik ATR/BPN Tersimpan di Brankas Digital, Tak Perlu Khawatir Rusak atau Hilang
Selain itu, percepatan PTSL juga didukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, pelaksanaan PTSL memiliki kerangka yang mengatur proses pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap.
Tidak Semua Tanah Otomatis Terbit Sertifikat
Masyarakat juga perlu memahami bahwa mengikuti PTSL tidak berarti setiap bidang tanah langsung menghasilkan sertifikat. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kategori atau klaster hasil.
Baca Juga: Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Maksimal 7 Hari, Warga Tak Lagi Lama Menunggu
Bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya telah memenuhi syarat dapat masuk Cluster 1 dan diproses untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Namun, terdapat pula bidang tanah yang menghadapi perkara, belum memenuhi persyaratan tertentu, atau memiliki kondisi lain sehingga hasil akhirnya masuk klaster berbeda.
Karena itu, kelengkapan dokumen, kejelasan batas tanah, status subjek dan objek, serta kondisi bidang tanah menjadi bagian penting dalam proses PTSL.
Baca Juga: Tiga Tugas Penting Kementerian ATR/BPN dari Presiden, Salah Satunya Percepatan PTSL
Pada akhirnya, PTSL bukan sekadar program membagikan sertifikat. Program ini merupakan kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis yang mencakup pengumpulan data fisik, data yuridis, pemetaan, penelitian, hingga penerbitan produk pertanahan sesuai kondisi masing-masing bidang.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan