BLITAR KAWENTAR - PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak selalu berakhir dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah. Dalam pelaksanaannya, terdapat empat klaster yang menjadi output atau produk PTSL. Pembagian tersebut menunjukkan kondisi bidang tanah setelah dilakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis.
Pemahaman mengenai klaster PTSL penting bagi masyarakat agar tidak menganggap seluruh bidang tanah yang mengikuti program otomatis mendapatkan sertifikat.
Hasil akhirnya bergantung pada kondisi fisik, data yuridis, subjek, objek, hingga status bidang tanah.
Baca Juga: Tiga Tugas Penting Kementerian ATR/BPN dari Presiden, Salah Satunya Percepatan PTSL
Cluster 1, Data Lengkap dan Bisa Terbit Sertifikat
Cluster 1 merupakan bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya telah memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
Data fisik berkaitan dengan kondisi bidang tanah, termasuk hasil pengukuran, batas-batas bidang, luas tanah, serta memastikan tidak terdapat permasalahan seperti sengketa batas atau tumpang tindih dengan sertifikat lainnya.
Sementara itu, data yuridis berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan alas hak atau bukti perolehan tanah. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, bidang tanah dapat diproses hingga penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Sertipikat Tanah PTSL Dibagikan kepada Warga Desa Jugo, Bupati Blitar Hadir
Cluster 1 disebut sebagai output dominan dalam kegiatan PTSL.
Cluster 2, Memenuhi Syarat tetapi Ada Perkara
Cluster 2 merupakan bidang tanah yang secara data fisik dan data yuridis memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat, tetapi terdapat perkara di pengadilan atau sengketa.
Artinya, bidang tanah tersebut belum berada dalam kondisi yang benar-benar bersih dari persoalan. Karena adanya perkara atau sengketa, proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilakukan seperti bidang tanah yang masuk Cluster 1.
Cluster 3 Memiliki Beberapa Kondisi
Cluster 3 terbagi menjadi tiga subklaster, yakni Cluster 3.1, 3.2, dan 3.3.
Cluster 3.1 merupakan bidang tanah yang telah melalui pengumpulan data fisik dan yuridis, penelitian data yuridis, hingga pengumuman data fisik dan yuridis, tetapi belum dapat dibukukan dan diterbitkan sertifikat karena subjek dan atau objek belum memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satu kondisi yang disebutkan adalah subjek belum bersedia membuat surat pernyataan terutang BPHTB dan atau PPh. Selain itu, objek yang berada pada areal tertentu juga dapat menjadi faktor yang memengaruhi hasil.
Baca Juga: Dokumen Girik, Petuk, dan Letter C Tak Lagi Berlaku Mulai 2026, Ini Penjelasan Lengkap Program PTSL
Cluster 3.2 mencakup kondisi seperti objek tanah ulayat, rumah negara golongan 3 yang belum lunas sewa belinya, objek nasionalisasi, maupun kondisi subjek tertentu yang berdasarkan ketentuan tidak dapat diterbitkan sertifikat.
Sedangkan Cluster 3.3 merupakan bidang tanah yang telah dilaksanakan sampai pengumpulan data fisik atau pengukuran, tetapi belum dapat dilanjutkan ke penerbitan sertifikat karena kondisi tertentu, termasuk keterbatasan anggaran pada tahun berjalan atau pemilik belum bersedia untuk disertifikasi.
Cluster 4 untuk Tanah yang Sudah Bersertifikat
Cluster 4 berbeda karena bidang tanahnya sudah terdaftar atau sudah memiliki sertifikat. Namun, bidang tersebut belum terpetakan secara digital atau posisi pemetaannya belum benar.
Dalam kegiatan PTSL, bidang tanah tersebut dapat dilakukan pemetaan sehingga data spasialnya menjadi lebih baik dan terhubung dengan sistem pertanahan.
Dengan demikian, empat klaster PTSL menunjukkan bahwa program ini tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertifikat baru, tetapi juga peningkatan kualitas data pertanahan yang telah ada.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan