Reforma Agraria Bukan Sekadar Sertifikat, Ada Penataan Akses untuk Sejahterakan Warga

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 18:03 WIB
sertifikat tanah menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
sertifikat tanah menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

BLITAR KAWENTAR - Reforma agraria bukan sekadar program pembagian atau sertifikasi tanah. Program tersebut mencakup penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam podcast Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang membahas agenda reforma agraria.

Dalam podcast tersebut hadir Kasubdit Penetapan Potensi Redistribusi Tanah Mindasari dan Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria Suwindra.

Baca Juga: Kastrasi Gratis Kucing di Blitar Sasar 50 Ekor, Populasi Tembus 1.209 dan Kucing Liar Jadi Perhatian

Mindasari menjelaskan, reforma agraria memiliki dua instrumen utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

“Reforma agraria itu adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan dan juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya dalam podcast tersebut.

Penataan aset berkaitan dengan pemberian kepastian hukum atas tanah. Salah satunya melalui proses sertifikasi. Namun, pekerjaan tidak berhenti ketika masyarakat telah memegang sertifikat.

Baca Juga: Konsultan Pengawas Pasar Pahing Disorot DPRD Kota Blitar, Dinilai Kurang Maksimal

Setelah aset ditata, pemerintah bersama berbagai pihak mendorong penataan akses. Tujuannya agar tanah yang telah dimiliki masyarakat bisa memberikan nilai ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.

Suwindra menjelaskan, penataan akses dapat dilakukan melalui berbagai bentuk pemberdayaan. Di antaranya pemberian modal, pengembangan usaha, sarana dan prasarana, hingga pelatihan yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

Dengan pola tersebut, sertifikat tidak hanya dipandang sebagai dokumen kepemilikan tanah. Tanah diharapkan bisa dimanfaatkan secara produktif sehingga memberikan nilai tambah bagi pemiliknya.

Keterlibatan berbagai pihak juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Kementerian ATR/BPN tidak bekerja sendiri.

 Pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil atau CSO, serta pihak lain menjadi mitra strategis dalam menjalankan agenda tersebut.

Menurut Suwindra, sinergi diperlukan untuk membantu memberdayakan perekonomian masyarakat setelah penataan aset dilakukan. Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.

Baca Juga: Pasar Pahing Kota Blitar Sudah 100 Persen, Tapi Belum Bisa Diserahterimakan

Selain pemberdayaan ekonomi, reforma agraria juga berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria. Lokasi Prioritas Reforma Agraria atau LPRA dapat mencakup berbagai tipologi konflik yang melibatkan kewenangan sejumlah instansi.

Karena itu, reforma agraria memiliki cakupan yang lebih luas dibanding sekadar sertifikasi tanah. Program tersebut juga diarahkan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dan penyelesaian konflik.

Salah satu tantangan yang muncul adalah memastikan tanah yang sudah ditata benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga: Karhutla Gunung Kawi Makin Mengkhawatirkan, Waterbombing Dibatalkan karena Cuaca Ekstrem dan Angin

Pemerintah tidak ingin tanah yang telah disertifikatkan justru tidak produktif dan akhirnya dijual.

Dalam podcast tersebut dicontohkan pemberdayaan masyarakat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Masyarakat membentuk koperasi dan mengembangkan usaha baby fish dengan dukungan off-taker.

Produk tersebut kemudian dikemas dan dikembangkan sebagai bagian dari kegiatan pemberdayaan. Dari sisi masyarakat, kegiatan itu disebut memberikan peningkatan pendapatan.

Baca Juga: ASUS ExpertBook Ultra 1,1 Kg Punya Layar OLED 3K dan Intel Arc B390

Model tersebut menggambarkan tujuan penataan akses. Sertifikat menjadi bagian dari kepastian hukum, sementara pemberdayaan ekonomi diharapkan membuat tanah memberikan manfaat berkelanjutan.

“Kalau sudah sekali dijual dapatnya cuma sekali. Tapi kalau diusahakan, dimanfaatkan, bisa dapatnya berkali-kali,” demikian gambaran pentingnya menjaga agar aset tanah tetap produktif.

Dengan demikian, reforma agraria tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Penataan aset dan penataan akses harus berjalan beriringan agar tanah benar-benar menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
penataan akses sertifikat tanah penataan aset reforma agraria ATR/BPN