Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Mulai April 2026, Ini Kuota Pertalite dan Solar

Arsya Aulia Velinka Putri • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:52 WIB
Pembatasan pembelian BBM subsidi berlaku mulai 1 April 2026. Kendaraan pribadi mendapat kuota maksimal 50 liter per hari.
Pembatasan pembelian BBM subsidi berlaku mulai 1 April 2026. Kendaraan pribadi mendapat kuota maksimal 50 liter per hari.

 

JAKARTA - Pemerintah menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan. Aturan tersebut mengatur batas pembelian Pertalite dan Solar subsidi untuk memastikan penyaluran BBM lebih terkontrol di tengah terganggunya pasokan minyak mentah global.

Pembatasan pembelian BBM subsidi berlaku mulai 1 April 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, kendaraan pribadi dibatasi membeli BBM subsidi maksimal 50 liter per hari. Batas tersebut berlaku untuk pengisian Pertalite maupun Solar subsidi.

Pemerintah menyebut pembatasan disesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraan pribadi yang umumnya terbatas. Jumlah maksimal 50 liter per hari dinilai mencukupi kebutuhan harian masyarakat.

Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah pembelian BBM subsidi secara berlebihan yang berpotensi mengganggu distribusi. Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM secara bijak dan sesuai kebutuhan.

Angkutan Umum Dapat Kuota Lebih Besar

Berbeda dengan kendaraan pribadi, angkutan umum mendapat kuota pembelian Solar subsidi yang lebih besar. Besaran kuota disesuaikan dengan kebutuhan operasional kendaraan.

Baca Juga: ASUS ExpertBook Ultra Cuma 1,1 Kg, Tapi Bisa Menahan Beban hingga 100 Kg

Kendaraan umum roda empat diperbolehkan membeli Solar hingga 80 liter per hari. Sementara itu, kendaraan umum roda enam mendapatkan batas pembelian hingga 200 liter per hari.

Pemberian kuota lebih besar tersebut dilakukan agar aktivitas transportasi penumpang dan distribusi barang tetap berjalan normal. Pemerintah juga berupaya menjaga kegiatan ekonomi tetap stabil di tengah ketidakpastian pasokan energi.

Kendaraan pelayanan umum juga masuk dalam pengaturan pembelian BBM subsidi. Ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan pengangkut sampah mendapatkan batas maksimal 50 liter per hari.

Ketentuan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional sekaligus kepentingan masyarakat. Dengan demikian, layanan publik diharapkan tetap dapat berjalan dengan baik meski terdapat pembatasan pembelian BBM subsidi.

Baca Juga: Budidaya Ikan Nila Gandusari Menjanjikan, BUMDes Targetkan Produksi 2 Ton

Nomor Polisi Kendaraan Wajib Dicatat

Selain menetapkan batas pembelian, BPH Migas memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi. Badan usaha diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan pada saat proses penyaluran BBM.

Pencatatan tersebut bertujuan memastikan BBM subsidi digunakan oleh pihak yang berhak. Data penyaluran juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan akurasi distribusi BBM.

Badan usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan penyaluran BBM setiap tiga bulan. Sistem pencatatan dan pelaporan tersebut diharapkan membuat distribusi BBM subsidi lebih mudah diawasi.

Kebijakan ini diterapkan ketika pasokan minyak mentah global mengalami gangguan. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap ketersediaan BBM dan berpotensi menimbulkan antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Jika pasokan BBM mengalami penurunan, aktivitas transportasi dan distribusi barang dapat ikut terdampak. Biaya distribusi juga berpotensi meningkat dan kemudian memberikan tekanan terhadap harga kebutuhan pokok.

Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi daya beli masyarakat. Karena itu, pemerintah menempatkan stabilitas pasokan energi sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga aktivitas ekonomi.

Melalui pembatasan berdasarkan jenis kendaraan dan kuota harian, pemerintah berupaya menjaga BBM subsidi tetap tersedia sekaligus memastikan distribusinya lebih terkontrol.

 

Source: Youtube/@kompascom

Editor : Arsya Aulia Velinka Putri
pembatasan BBM subsidi 2026 bbm