BLITAR KAWENTAR - Pemerintah menilai Undang-Undang Reforma Agraria diperlukan untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria sekaligus menjembatani berbagai aturan sektoral yang selama ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih pengelolaan lahan.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embunsari mengatakan, pelaksanaan reforma agraria saat ini masih berlandaskan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Padahal, persoalan agraria melibatkan banyak sektor dan kewenangan.
Menurutnya, dibutuhkan payung hukum yang mampu menyelaraskan berbagai aturan tersebut. Salah satu hal yang dinilai penting adalah penerapan prinsip one map atau satu peta.
Baca Juga: Budidaya Ikan Nila Gandusari Menjanjikan, BUMDes Targetkan Produksi 2 Ton
"Jadi diperlukan undang-undang yang bisa menyelaraskan seperti tadi kan one map," kata Embunsari dalam forum diskusi mengenai reforma agraria.
Ia menjelaskan, persoalan di lapangan dapat muncul ketika satu bidang tanah tercatat dalam peta berbeda dengan status atau peruntukan yang berbeda pula.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena masing-masing sektor memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Baca Juga: Kastrasi Gratis Kucing di Blitar Sasar 50 Ekor, Populasi Tembus 1.209 dan Kucing Liar Jadi Perhatian
Embunsari menyebut pemerintah sebagai pelaksana undang-undang juga menghadapi risiko ketika harus menjalankan kebijakan yang bersinggungan dengan berbagai regulasi sektoral.
Karena itu, kehadiran UU Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi jembatan antarketentuan. Dengan begitu, penyelesaian persoalan agraria tidak hanya bergantung pada aturan yang berjalan secara sektoral.
Dalam pelaksanaan reforma agraria, pemerintah menerapkan prinsip clean and clear.
Data mengenai penguasaan, pemanfaatan, dan status tanah harus dipastikan terlebih dahulu sebelum proses redistribusi tanah dilakukan.
Embunsari mengatakan, tanah yang masih berkonflik tidak dapat langsung masuk ke tahap redistribusi.
Persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu agar kebijakan yang dijalankan tidak justru menimbulkan masalah hukum baru.
Baca Juga: Kastrasi Gratis Kucing di Blitar Sasar 50 Ekor, Populasi Tembus 1.209 dan Kucing Liar Jadi Perhatian
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan 70 lokasi sebagai lokasi prioritas reforma agraria yang masih memiliki persoalan konflik. Dari jumlah tersebut, 62 konflik disebut telah diselesaikan.
Namun, sejumlah persoalan masih berkaitan dengan aset pemerintah pusat maupun daerah, aset BUMN dan BUMD, serta kawasan yang belum dilepaskan. Kondisi tersebut menjadi salah satu hambatan dalam penyelesaian reforma agraria.
Untuk mempercepat penyelesaian, pemerintah juga melibatkan organisasi kemasyarakatan sebagai mitra strategis. Di antaranya NU, Muhammadiyah, KPA, SPB, dan SPI.
Baca Juga: Konsultan Pengawas Pasar Pahing Disorot DPRD Kota Blitar, Dinilai Kurang Maksimal
Mitra strategis tersebut diharapkan dapat membantu menyediakan data dan informasi, memberikan masukan, serta ikut memfasilitasi pemberdayaan tanah masyarakat.
Embunsari menyampaikan, Kementerian ATR/BPN telah memberikan masukan terkait substansi RUU Reforma Agraria. Pada 1 September, kementerian tersebut dipanggil untuk memberikan masukan dalam pembahasan di Badan Legislasi.
Menurutnya, UU Reforma Agraria penting karena persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat.
Baca Juga: Pasar Pahing Kota Blitar Sudah 100 Persen, Tapi Belum Bisa Diserahterimakan
Reforma agraria sendiri mencakup penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Setelah itu, masyarakat perlu mendapatkan pemberdayaan agar tanah yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal.
Data Kementerian ATR/BPN yang disampaikan Embunsari mencatat hampir 6,2 juta bidang tanah telah diredistribusi dan dilegalisasi dengan luas sekitar 4,4 juta hektare.
Baca Juga: ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Tipis 1,1 Kg yang Bisa Diajak Main Game
Sementara untuk pemberdayaan masyarakat pada periode 2020-2025, pemerintah menyebut telah menjangkau sekitar 505 ribu kepala keluarga.
Dengan adanya UU Reforma Agraria, pemerintah berharap penyelesaian persoalan agraria dapat memiliki payung hukum yang lebih kuat dan mampu menyelaraskan berbagai kepentingan sektoral.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari