Bukan Sekadar Sertifikat, Reforma Agraria Disebut Amanat Konstitusi

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 18:43 WIB
Petani berdiskusi soal penguasaan dan batas lahan pertanian.
Petani berdiskusi soal penguasaan dan batas lahan pertanian.

 

BLITAR KAWENTAR - Reforma agraria tidak semestinya dipandang sebatas urusan sertifikasi atau pembagian tanah. Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Prof.

Maria Sumarjono menyebut reforma agraria merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial.

Pandangan itu disampaikan Maria dalam Forum Diskusi Pasal 12 edisi ke-291 yang mengangkat tema reforma agraria sebagai agenda konstitusi, dengan gagasan tanah untuk keadilan, bukan sekadar sertifikasi.

Baca Juga: Budidaya Ikan Nila Gandusari Menjanjikan, BUMDes Targetkan Produksi 2 Ton

Maria mengaitkan reforma agraria dengan Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, terdapat dua hal penting dalam ketentuan tersebut, yakni hak menguasai negara dan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Hak menguasai negara, kata Maria, berdasarkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait sumber daya agraria dan sumber daya alam mencakup kewenangan membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi.

Sementara itu, ukuran sebesar-besar kemakmuran rakyat tidak sekadar dilihat dari ada atau tidaknya tanah yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: ASUS ExpertBook Ultra Cuma 1,1 Kg, Tapi Bisa Menahan Beban hingga 100 Kg

Maria menyebut setidaknya ada empat ukuran, yakni manfaat yang diperoleh rakyat, pemerataan pemanfaatan, partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat, serta penghormatan terhadap hak rakyat yang diperoleh secara turun-temurun.

Persoalan muncul ketika tujuan tersebut terhambat oleh konflik agraria dan ketimpangan penguasaan sumber agraria.

Menurut Maria, konflik agraria bukan persoalan sederhana. Konflik yang dipicu kebijakan agraria dapat berdampak luas, termasuk pada aspek ekonomi, politik, pertahanan dan budaya.

Salah satu akar persoalan yang disoroti adalah sektoralisme. Berbagai sumber daya agraria dan sumber daya alam diatur melalui aturan sektoral dengan kewenangan masing-masing.

Akibatnya, perbedaan aturan dan kewenangan dapat memunculkan tumpang tindih. “Konflik norma melahirkan konflik di lapangan,” ujar Maria.

Persoalan semakin rumit karena sumber agraria jumlahnya terbatas. Ketika sumber daya tersebut diperebutkan oleh pihak-pihak dengan posisi tawar yang berbeda, kelompok masyarakat yang lebih lemah dapat berada dalam posisi rentan.

Baca Juga: Konsultan Pengawas Pasar Pahing Disorot DPRD Kota Blitar, Dinilai Kurang Maksimal

Maria menyebut petani, buruh tani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, masyarakat miskin kota dan kelompok marginal lainnya sebagai kelompok yang dapat memiliki posisi tawar lebih lemah.

Selain konflik, ketimpangan akses untuk memperoleh dan memanfaatkan tanah juga menjadi persoalan penting dalam reforma agraria.

Karena itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk mengambil kebijakan korektif. Reforma agraria dapat menjadi instrumen untuk merestrukturisasi ketimpangan sekaligus menyelesaikan konflik agraria.

Baca Juga: Pasar Pahing Kota Blitar Sudah 100 Persen, Tapi Belum Bisa Diserahterimakan

Namun, penyelesaian tidak cukup hanya dengan memberikan kepastian hak atas tanah.

Masyarakat juga membutuhkan penguatan hak dan pemberdayaan agar tanah yang dimiliki atau dikuasai dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Dalam forum yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari menyampaikan bahwa pemerintah selama ini menjalankan reforma agraria berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

Baca Juga: Tecno Pova 8 Pro 5G Bawa Alive Matrix, Kamera Sony dan Baterai Jumbo

Pemerintah juga tengah memberikan masukan terhadap RUU Reforma Agraria yang dibahas di DPR.

 Regulasi tersebut dinilai dibutuhkan untuk menjembatani berbagai aturan sektoral yang berkaitan dengan pertanahan dan sumber daya agraria.

Dengan demikian, reforma agraria ditempatkan bukan hanya sebagai agenda administrasi pertanahan.

Baca Juga: Belajar dari Kesalahan Membentuk Bonsai Kimeng, Luka Batang hingga Percabangan Harus Ditangani Berta

Lebih jauh, kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik dan memastikan pemanfaatan sumber agraria memberikan manfaat bagi masyarakat.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Maria Sumarjono UUD 1945 konflik agraria reforma agraria keadilan agraria