Hukum Pertanahan: Mengenal HGB dan Hak Pakai, Ini Aturan dan Masa Berlaku Hak atas Tanah

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:03 WIB
HGB dan Hak Pakai dalam hukum pertanahan.
HGB dan Hak Pakai dalam hukum pertanahan.

 

BLITAR KAWENTAR - Hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai merupakan dua jenis hak atas tanah yang memiliki fungsi berbeda dalam hukum pertanahan Indonesia.

 Perbedaannya terlihat dari tujuan penggunaan, jangka waktu, pihak yang dapat memiliki, hingga ketentuan ketika hak tersebut hendak dialihkan atau dijadikan jaminan utang.

Hak guna bangunan merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Baca Juga: 15 Desain Kamar Anak Simpel dan Kekinian, Ada Konsep Playground

Sesuai namanya, hak ini berkaitan dengan penggunaan tanah untuk mendirikan bangunan, seperti rumah maupun gedung perkantoran.

HGB memiliki jangka waktu. Dalam penjelasan tersebut, hak guna bangunan berlaku paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Apabila jangka waktu tersebut berakhir dan HGB tidak diperpanjang, tanahnya kembali menjadi tanah negara.

Baca Juga: Jogging Track 400 Meter Dibangun di Tlumpu, Anggaran Rp230 Juta, Ditarget Rampung 2,5 Bulan

Dari sisi pihak yang dapat memiliki, HGB dapat dimiliki oleh orang perorangan warga negara Indonesia.

Selain itu, hak ini juga dapat dimiliki badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

Karena itu, badan hukum seperti perseroan terbatas dapat memiliki tanah dengan status HGB.

 Peruntukannya berbeda dengan hak guna usaha yang dikhususkan untuk kegiatan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan.

Tanah berstatus HGB juga dapat dialihkan kepada pihak lain melalui penjualan. Selain itu, HGB dapat dijadikan jaminan atas utang dengan cara membebankan hak tanggungan.

Jenis hak berikutnya adalah hak pakai. Dalam hukum agraria, hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai negara atau tanah milik orang lain.

Baca Juga: Dekorasi Ruang Tamu Minimalis Vintage, 7 Cara Padukan Gaya Lama dan Modern Berita:

Penggunaan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberian hak oleh pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah.

 Penggunaan hak pakai tetap harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria.

Salah satu hal yang membuat hak pakai berbeda dari hak atas tanah lainnya adalah pihak yang dapat memilikinya.

Baca Juga: Korban KM Virgo Transport 8 asal Blitar Bertambah, Tercatat Ada Dua Warga Gandusari

 Selain warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia, hak pakai juga dapat dimiliki warga negara asing serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Dengan demikian, hak pakai menjadi jenis hak yang dapat digunakan oleh warga negara asing maupun badan hukum asing.

 Dalam penjelasan tersebut, kepemilikan rumah oleh warga negara asing di Indonesia juga dikaitkan dengan penggunaan tanah berstatus hak pakai.

Baca Juga: Karhutla Gunung Kawi Makin Mengkhawatirkan, Waterbombing Dibatalkan karena Cuaca Ekstrem dan Angin

Namun, pemegang hak pakai tidak sepenuhnya bebas mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain.

Jika ingin mengalihkan hak atau menjadikannya sebagai jaminan utang, terdapat ketentuan izin dan persetujuan yang harus diperhatikan.

Untuk hak pakai yang berada di atas tanah negara, pengalihan maupun penjaminannya harus mendapatkan izin dari negara.

Baca Juga: ROG Zephyrus Duo GX651A Rp130 Juta, Laptop Gaming dengan Dua Layar OLED

Sementara apabila hak pakai berada di atas tanah milik seseorang, hal tersebut harus terlebih dahulu disepakati oleh pemilik tanah.

Jika izin atau kesepakatan tersebut tidak diperoleh, pemegang hak pakai tidak dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain ataupun menjadikannya sebagai jaminan utang.

Apabila hak pakai dapat dijadikan jaminan, mekanismenya dilakukan dengan membebankan hak tanggungan.

Baca Juga: Vivo Y17 8/256 Rp600 Ribuan Ternyata 4/64 GB, Ini Hasil Ceknya

Perbedaan HGB dan hak pakai tersebut menunjukkan bahwa setiap jenis hak atas tanah memiliki karakteristik dan ketentuan masing-masing.

Karena itu, status hak atas tanah perlu diperhatikan sebelum digunakan, dialihkan, maupun dijadikan jaminan.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Hukum Agraria hak guna bangunan HGB hak atas tanah hak pakai