BLITAR KAWENTAR - PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah yang belum terdaftar. Namun, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi peserta sebelum bidang tanah diproses dalam kegiatan PTSL.
Dalam penjelasan mengenai PTSL, persyaratan tersebut mencakup subjek atau peserta, dasar perolehan tanah, objek bidang tanah, pajak, serta persyaratan umum lainnya.
Siapa yang Bisa Menjadi Peserta PTSL?
Subjek PTSL adalah warga negara Indonesia yang memiliki tanah. Artinya, pekerjaan dan tingkat ekonomi seseorang bukan menjadi ukuran utama untuk menjadi peserta. Hal yang penting adalah yang bersangkutan memiliki bidang tanah yang menjadi objek pendaftaran.
Baca Juga: Layanan Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Normal di Tengah Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen PTSL
Peserta juga harus sudah dewasa atau cakap hukum. Dalam materi tersebut disebutkan batas usia dewasa dalam pelayanan pertanahan adalah 18 tahun atau sudah menikah.
Sementara itu, WNA, BUMN, BUMD, BHMN, maupun badan hukum swasta tetap dapat memiliki bidang yang diukur dalam kondisi tertentu, tetapi tidak sampai pada tahap penerbitan sertifikat Cluster 1 sebagaimana dijelaskan dalam materi.
KTP dan Kartu Keluarga
Salah satu persyaratan subjek adalah menyerahkan fotokopi KTP dan kartu keluarga. KTP yang digunakan harus merupakan KTP elektronik.
Baca Juga: 500 Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Warga Desa Tugurejo Kabupaten Blitar
Data KTP juga perlu dapat divalidasi dalam sistem. Apabila belum dapat divalidasi, proses validasi terlebih dahulu dapat dilakukan melalui Dukcapil. Karena itu, partisipasi aktif peserta dibutuhkan agar proses administrasi berjalan lebih lancar.
Menyiapkan Alas Hak Tanah
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan dasar perolehan atau alas hak tanah. Dokumen yang dapat menjadi bukti perolehan tanah antara lain letter C, petok, girik, ketitir, akta jual beli, hibah, waris, surat keterangan jual beli, surat pengalihan penguasaan tanah, hingga surat pernyataan penguasaan fisik atau alas hak lainnya.
Nama dokumen tanah dapat berbeda-beda di setiap daerah. Yang penting, informasi mengenai riwayat perolehan tanah di dalam alas hak tersebut memiliki kebenaran dan validitas.
Batas Tanah Harus Jelas
Objek PTSL juga harus telah dipasang tanda batas. Tanda batas tersebut harus disetujui dan disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah.
Hal ini berkaitan dengan asas kontradiktur delimitasi. Kejelasan batas menjadi bagian penting dalam proses pengukuran agar tidak menimbulkan persoalan batas dengan pemilik tanah di sekitarnya.
Peserta juga perlu mengetahui bahwa objek PTSL adalah bidang tanah yang berada dalam wilayah desa atau kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Jadi, yang menjadi penentu bukan semata-mata domisili pemilik, melainkan lokasi bidang tanah.
Bagaimana dengan Pajak?
Peserta PTSL bersedia membayar BPHTB dan PPh apabila memang terkena kewajiban tersebut. Dalam pelaksanaan PTSL, terdapat kondisi pajak yang dapat terutang sesuai ketentuan.
Baca Juga: Sertipikat Tanah PTSL Dibagikan kepada Warga Desa Jugo, Bupati Blitar Hadir
Selain itu, peserta perlu menyiapkan formulir permohonan serta membantu memberikan informasi kepada petugas pengumpul data yuridis dalam proses pendataan.
Dengan menyiapkan persyaratan sejak awal, masyarakat dapat membantu memperlancar proses pendaftaran tanah sistematis lengkap dan mengurangi kendala saat petugas melakukan pendataan di lapangan.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan