BLITAR KAWENTAR - PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kerap menimbulkan pertanyaan mengenai biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, terdapat biaya sertifikasi yang dibebankan kepada pemerintah, tetapi ada pula sejumlah biaya pra-sertifikasi yang perlu disiapkan peserta.
Pemahaman mengenai pembiayaan PTSL penting agar masyarakat mengetahui bagian mana yang menjadi tanggungan pemerintah dan kebutuhan apa saja yang masih harus dipenuhi pemilik tanah.
Biaya Sertifikasi Ditanggung Pemerintah
Dalam materi mengenai PTSL, biaya sertifikasi mulai dari penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data hingga penerbitan sertifikat dibebankan kepada pemerintah melalui APBN, baik rupiah murni maupun sumber pembiayaan lainnya.
Baca Juga: Layanan Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Normal di Tengah Penyidikan Dugaan Pemalsuan Dokumen PTSL
Dengan demikian, masyarakat tidak dibebankan biaya untuk keseluruhan proses sertifikasi tersebut.
Namun, bukan berarti peserta sama sekali tidak memiliki pengeluaran. Ada biaya pra-sertifikasi yang tidak ditanggung pemerintah.
Apa Saja Biaya Pra-Sertifikasi?
Biaya pra-sertifikasi dapat berupa biaya penyediaan surat tanah atau dokumen perolehan tanah. Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya pembuatan dan pemasangan patok batas.
Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa ATR/BPN tidak menyediakan patok batas bidang tanah dalam kegiatan PTSL. Karena itu, peserta perlu menyiapkan dan memasang patok batas bidang tanahnya.
Patok menjadi bagian penting karena proses pengukuran membutuhkan batas bidang tanah yang jelas. Batas tersebut juga harus disetujui pihak-pihak yang berbatasan langsung.
BPHTB dan PPh
Peserta PTSL juga perlu memperhatikan kewajiban BPHTB dan PPh apabila memang terkena kewajiban tersebut.
Baca Juga: Monev Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, PTSL hingga Redistribusi Tanah Jadi Fokus
Dalam pelaksanaan PTSL terdapat kemudahan berupa kondisi tertentu ketika kewajiban pajak dapat dinyatakan terutang. Namun, kewajiban tersebut tetap menjadi bagian yang perlu diperhatikan peserta.
Selain itu, masyarakat masih perlu menyiapkan kebutuhan administratif lain seperti materai dan biaya fotokopi dokumen.
Ada Ketentuan Biaya Persiapan
Untuk biaya pra-sertifikasi, pemerintah juga telah membuat keputusan bersama tiga menteri pada 2017 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, serta Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi.
Besaran biaya persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL dalam keputusan tersebut terbagi menjadi lima kategori. Dalam materi yang disampaikan, masyarakat diarahkan untuk melihat informasi detail keputusan bersama tiga menteri tersebut.
Baca Juga: Tiga Tugas Penting Kementerian ATR/BPN dari Presiden, Salah Satunya Percepatan PTSL
Karena terdapat perbedaan kebutuhan persiapan, masyarakat sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku di wilayahnya dan mengetahui komponen biaya sebelum mengikuti proses.
Jangan Salah Memahami Istilah Gratis
Dengan adanya pembiayaan pemerintah untuk proses sertifikasi, masyarakat memang memperoleh kemudahan dalam mengikuti PTSL. Namun, istilah tersebut tidak berarti seluruh kebutuhan peserta tanpa pengeluaran.
Peserta tetap perlu menyiapkan dokumen perolehan tanah, patok batas, kewajiban pajak apabila terkena, materai, fotokopi, serta kebutuhan pra-sertifikasi lainnya.
Karena itu, informasi yang jelas mengenai pembiayaan menjadi penting agar masyarakat dapat mengikuti PTSL dengan memahami hak dan kewajibannya.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan