PTSL Tak Semudah yang Dibayangkan, Ini 11 Tahapan hingga Kendala yang Sering Dihadapi di Lapangan

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 17:03 WIB
11 Tahapan hingga kendala di lapangan
11 Tahapan hingga kendala di lapangan

 

BLITAR KAWENTAR - PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap memiliki rangkaian tahapan sebelum sebuah bidang tanah dapat menghasilkan produk pertanahan. Proses tersebut dimulai dari perencanaan hingga pembukuan hak, penerbitan sertifikat, dokumentasi, dan pelaporan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan PTSL juga menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi internal maupun eksternal.

Ini Tahapan Pelaksanaan PTSL

Secara umum, pelaksanaan PTSL terdiri dari sekitar 11 tahapan. Proses dimulai dari perencanaan, kemudian persiapan yang dilakukan di kantor.

Tahap berikutnya adalah pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL serta satuan tugas. Setelah panitia terbentuk, dilakukan penyuluhan kepada masyarakat.

Baca Juga: 500 Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Warga Desa Tugurejo Kabupaten Blitar

Selanjutnya dilakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis. Data fisik dikumpulkan melalui kegiatan pengukuran oleh petugas, sedangkan data yuridis berkaitan dengan informasi dan dokumen mengenai bidang tanah.

Setelah data terkumpul, dilakukan penelitian data yuridis untuk pembuktian hak. Berikutnya data fisik dan data yuridis diumumkan selama 14 hari kalender.

Apabila proses pengumuman telah selesai dan tidak terdapat persoalan yang menghambat, dilanjutkan dengan penegasan konversi, pengakuan hak, dan pemberian hak.

Tahap berikutnya adalah pembukuan hak dan penerbitan sertifikat. Sertifikat kemudian dicetak, ditandatangani, diperiksa, didokumentasikan, hingga dilakukan pelaporan.

Kendala Data Tanah Lama

Pelaksanaan PTSL ternyata tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Salah satu kendala internal adalah masih banyak bidang tanah yang sudah bersertifikat sejak tahun-tahun lama, seperti era 1970-an hingga 1990-an, ketika pengerjaan masih menggunakan sistem analog.

Baca Juga: Monev Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, PTSL hingga Redistribusi Tanah Jadi Fokus

Sebagian bidang tanah tersebut belum terpetakan secara digital. Kondisi ini dapat menimbulkan peluang munculnya persoalan seperti sertifikat ganda apabila data lama tidak dibenahi dan dipetakan dengan baik.

Selain itu, sejumlah peta analog, peta dasar pendaftaran, peta pendaftaran, gambar ukur, maupun data sebaran bidang tanah lama juga disebut telah rusak, tidak lengkap, atau usang.

Kendala di Lapangan

Dari sisi petugas pengumpulan data fisik, salah satu kendala yang sering ditemui adalah pemilik tanah belum memasang tanda batas. Akibatnya, batas bidang tanah tidak jelas dan persetujuan pihak yang berbatasan belum terpenuhi.

Baca Juga: PTSL 2026 Blitar Terus Dievaluasi, Kantah Percepat Pengumpulan Data

Kendala lainnya adalah pemilik tanah tidak berada di lokasi atau tidak mengetahui secara pasti bidang tanah yang dimilikinya.

Dalam beberapa kondisi, penunjukan batas justru diwakilkan kepada aparat desa seperti RT atau kepala dusun. Padahal, aparat tersebut belum tentu mengetahui secara pasti lokasi dan batas setiap bidang tanah.

Sementara itu, petugas pengumpul data yuridis menghadapi kendala berupa berkas tanah yang belum segera dilengkapi. Ada pula bidang tanah yang proses pembagian warisnya belum selesai sehingga subjek yang berhak belum dapat ditentukan secara pasti.

Bidang tanah yang berada di zona sengketa pertanahan juga dapat menjadi persoalan. Selain itu, terdapat pemilik bidang tanah yang terkena aturan tanah absentee maupun kelebihan maksimum.

Masyarakat Perlu Aktif

Untuk mengurangi berbagai kendala tersebut, masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif. Pemilik tanah yang belum bersertifikat dapat segera mengikuti PTSL ketika wilayahnya menjadi lokasi kegiatan.

Baca Juga: Tiga Tugas Penting Kementerian ATR/BPN dari Presiden, Salah Satunya Percepatan PTSL

Sementara pemilik tanah yang sudah bersertifikat juga dapat membantu peningkatan kualitas data melalui pemetaan digital atau floating.

Partisipasi masyarakat dibutuhkan bukan hanya saat menyerahkan dokumen, tetapi juga ketika petugas melakukan pengukuran dan pendataan. Kejelasan batas, kelengkapan informasi, serta keterbukaan mengenai riwayat tanah dapat membantu proses PTSL berjalan lebih baik.

Pada akhirnya, PTSL bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat. Program ini juga bertujuan mendukung tertib administrasi pertanahan, meningkatkan kualitas data, serta membantu mengurangi dan mencegah sengketa pertanahan.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
tahapan PTSL sertifikat tanah PTSL pertanahan ATR/BPN