Sejarah ATR/BPN: Dari Urusan Agraria di Kemendagri hingga Jadi Kementerian

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 17:13 WIB
Sejarah ATR/BPN: Dari Urusan Agraria di Kemendagri hingga Jadi Kementerian
Sejarah ATR/BPN: Dari Urusan Agraria di Kemendagri hingga Jadi Kementerian

 

BLITAR KAWENTAR - Sejarah ATR/BPN memiliki perjalanan panjang sebelum menjadi kementerian yang menangani urusan agraria, pertanahan dan tata ruang seperti sekarang. Perubahan kelembagaan terjadi berkali-kali mengikuti kebutuhan pemerintahan dan semakin kompleksnya persoalan pertanahan di Indonesia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Menteri ATR juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perjalanan ATR/BPN berawal jauh sebelum terbentuknya BPN sebagai lembaga tersendiri. Pada 1955, melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955, segala urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Saat itu pemerintah menilai urusan agraria belum menjadi persoalan strategis sehingga dinilai cukup ditangani lembaga di bawah kementerian.

Baca Juga: Pernah Melintas? Ini Kantor Badan Pertanahan Nasional yang Dibahas Sobat ATR BPN

Titik Penting Hukum Agraria Nasional

Perubahan besar terjadi pada 24 September 1960. Pada tanggal tersebut, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA.

Berlakunya UUPA menjadi titik penting dalam sejarah pertanahan Indonesia. Untuk pertama kalinya, pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat.

Dengan lahirnya UUPA, Agrarische Wet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 kemudian menjadi penanda berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.

Baca Juga: Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Dibahas Berdasarkan Aturan Ini

Perjalanan kelembagaan kembali berkembang pada 1964. Melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964, ditetapkan tugas, susunan dan pimpinan Departemen Agraria. Aturan tersebut kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1965.

Dalam periode itu, struktur organisasi juga mengalami perubahan. Direktorat Transmigrasi dan Kehutanan ditambahkan ke dalam organisasi. Sejumlah instansi yang sebelumnya terpisah kemudian digabung, termasuk kantor inspeksi agraria Departemen Dalam Negeri, Direktorat Tata Bumi Departemen Pertanian dan kantor pendaftaran tanah Departemen Kehakiman.

Perubahan Kelembagaan Terus Berlangsung

Pada 1965, Departemen Agraria kembali mengalami perubahan kelembagaan. Statusnya menjadi Direktorat Jenderal dengan cakupan yang diperluas hingga bidang transmigrasi.

Namanya kemudian menjadi Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi di bawah Departemen Dalam Negeri. Namun struktur tersebut tidak bertahan lama. Permasalahan transmigrasi kemudian ditarik ke Departemen Veteran, Transmigrasi dan Koperasi, sedangkan Direktorat Jenderal Agraria tetap berada di bawah Departemen Dalam Negeri.

Pada 1972, dilakukan penataan kembali instansi agraria di daerah. Di tingkat provinsi dibentuk Kantor Direktorat Agraria Provinsi. Sementara di tingkat kabupaten atau kotamadya dibentuk Kantor Subdirektorat Agraria Kabupaten atau Kotamadya.

Baca Juga: Mengenal Kantor Pertanahan, Lembaga yang Kerap Ditemui di Kabupaten dan Kota

Rangkaian perubahan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan agraria di Indonesia terus menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan.

Hingga akhirnya, pada 1988 lahir tonggak penting berupa Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Status Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah nondepartemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional.

BPN kemudian bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pembentukan tersebut tidak terlepas dari meningkatnya program pembangunan nasional dan kebutuhan tanah yang semakin besar.

Sejak saat itu, perjalanan kelembagaan pertanahan Indonesia memasuki babak baru. BPN menjadi lembaga yang secara khusus menangani persoalan pertanahan secara nasional, sebelum kemudian berkembang menjadi bagian dari Kementerian ATR/BPN seperti saat ini.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
pertanahan indonesia Sejarah ATR/BPN Urusan Agraria badan pertanahan nasional ATR/BPN