BLITAR KAWENTAR - UUPA 1960 menjadi salah satu tonggak terpenting dalam sejarah pertanahan Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi dasar hukum nasional dalam pengaturan agraria dan mengubah perjalanan hukum pertanahan di Indonesia.
Sebelum UUPA 1960 berlaku, pengelolaan urusan agraria berada dalam struktur pemerintahan yang terus mengalami perubahan. Pada 1955, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri.
Saat itu, pemerintah menilai urusan agraria belum menjadi persoalan strategis. Karena itu, pengelolaannya dianggap cukup dilakukan oleh lembaga yang berada di bawah kementerian.
Baca Juga: Apa Itu PTSL? Ini Pengertian, Tujuan, dan Konsep Pendaftaran Tanah yang Perlu Diketahui
24 September 1960 Jadi Hari Penting
Perubahan mendasar terjadi pada 24 September 1960. Pada hari tersebut, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA.
Kehadiran aturan tersebut menjadi titik reformasi hukum pertanahan nasional. Untuk pertama kalinya, pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat.
Perubahan ini sekaligus mengakhiri penggunaan sistem hukum agraria warisan sebelumnya. Agrarische Wet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku setelah berlakunya UUPA.
Tahun 1960 kemudian menjadi penanda berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia. Pengaturan pertanahan diarahkan menggunakan dasar hukum nasional.
Baca Juga: PTSL Bukan Berarti Semua Tanah Langsung Bersertifikat, Ini 4 Klaster Hasilnya
Lahirnya UUPA juga menjadi bagian penting dari perjalanan menuju sistem pertanahan yang lebih terstruktur. Aturan tersebut menjadi pijakan dalam penyelenggaraan urusan agraria yang kemudian terus berkembang melalui perubahan kelembagaan pemerintah.
Setelah UUPA, Kelembagaan Agraria Berubah
Empat tahun setelah UUPA disahkan, pemerintah kembali melakukan penataan kelembagaan. Pada 1964 diterbitkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964.
Peraturan tersebut menetapkan tugas, susunan dan pimpinan Departemen Agraria. Kemudian aturan tersebut disempurnakan melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1965.
Dalam periode tersebut, cakupan organisasi mengalami penambahan. Direktorat Transmigrasi dan Kehutanan masuk ke dalam organisasi.
Baca Juga: Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 Jadi Dasar Bahasan Kantor Pertanahan
Selain itu, terjadi penggabungan sejumlah instansi yang sebelumnya menangani bidang terkait secara terpisah. Kantor Inspeksi Agraria Departemen Dalam Negeri, Direktorat Tata Bumi Departemen Pertanian dan kantor pendaftaran tanah Departemen Kehakiman kemudian masuk dalam proses penggabungan kelembagaan.
Pada 1965, Departemen Agraria kembali mengalami perubahan. Kelembagaannya menjadi Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi di bawah Departemen Dalam Negeri.
Namun, struktur tersebut kembali mengalami penyesuaian. Urusan transmigrasi kemudian ditarik ke Departemen Veteran, Transmigrasi dan Koperasi. Sementara Direktorat Jenderal Agraria tetap menjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Lantik 23 Pejabat, Dorong Penataan Organisasi untuk Percepat Transformasi Layanan
Menjadi Dasar Perjalanan BPN
Perubahan kelembagaan terus berlangsung hingga 1972. Pada periode tersebut dilakukan penyatuan instansi agraria di daerah.
Di tingkat provinsi dibentuk Kantor Direktorat Agraria Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten atau kotamadya dibentuk Kantor Subdirektorat Agraria Kabupaten atau Kotamadya.
Rangkaian perubahan tersebut akhirnya mengarah pada pembentukan Badan Pertanahan Nasional pada 1988.
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 menjadi tonggak pembentukan BPN. Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan statusnya menjadi lembaga pemerintah nondepartemen bernama Badan Pertanahan Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Baca Juga: ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 Dokumen hingga 2028
Dengan demikian, perjalanan UUPA 1960 tidak berdiri sendiri. Pengesahannya menjadi bagian penting dari rangkaian panjang pembentukan sistem hukum dan kelembagaan pertanahan nasional yang kemudian berkembang hingga terbentuknya ATR/BPN.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan