BPN Lahir pada 1988, Berawal dari Perubahan Besar Pengelolaan Agraria

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 17:33 WIB
BPN Lahir pada 1988, Berawal dari Perubahan Besar Pengelolaan Agraria
BPN Lahir pada 1988, Berawal dari Perubahan Besar Pengelolaan Agraria

BLITAR KAWENTAR - BPN atau Badan Pertanahan Nasional memiliki sejarah panjang sebelum menjadi lembaga yang dikenal masyarakat dalam pelayanan pertanahan. Salah satu titik paling penting terjadi pada 1988 ketika pemerintah meningkatkan status Direktorat Jenderal Agraria menjadi lembaga pemerintah nondepartemen.

Kelahiran BPN ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sejak saat itu, BPN menjadi lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembentukan BPN tidak terlepas dari perkembangan pembangunan nasional. Pada era tersebut, program pembangunan meningkat dan kebutuhan terhadap tanah ikut bertambah. Kondisi tersebut membuat persoalan pertanahan yang sebelumnya ditangani Direktorat Jenderal Agraria semakin berat dan kompleks.

Baca Juga: Mau Ikut PTSL? Ini Syarat Peserta, Dokumen Tanah, Batas dan Pajak yang Harus Disiapkan

Direktorat Jenderal Agraria Naik Status

Sebelum menjadi BPN, urusan agraria berada dalam struktur Departemen Dalam Negeri. Pada 1965, Departemen Agraria mengalami perubahan kelembagaan dan menjadi Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi.

Namun, struktur tersebut kemudian kembali disesuaikan. Urusan transmigrasi ditarik ke Departemen Veteran, Transmigrasi dan Koperasi. Sementara Direktorat Jenderal Agraria tetap berada di bawah Departemen Dalam Negeri.

Penataan juga dilakukan di daerah. Pada 1972, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri yang disebut dalam sejarah kelembagaan tersebut, instansi agraria di daerah disatukan.

Baca Juga: Apa Itu PTSL? Ini Pengertian, Tujuan, dan Konsep Pendaftaran Tanah yang Perlu Diketahui

Tingkat provinsi memiliki Kantor Direktorat Agraria Provinsi. Sementara tingkat kabupaten atau kotamadya memiliki Kantor Subdirektorat Agraria Kabupaten atau Kotamadya.

Perubahan itu berlangsung sebelum akhirnya pemerintah mengambil keputusan yang lebih besar pada 1988.

Keppres Nomor 26 Tahun 1988

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 menjadi tonggak bersejarah bagi Badan Pertanahan Nasional.

Melalui keputusan tersebut, status Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah nondepartemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional.

BPN kemudian bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Perubahan tersebut membuat pengelolaan pertanahan memiliki lembaga tersendiri di tingkat nasional.

Baca Juga: Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020 Jadi Dasar Bahasan Kantor Pertanahan

Pada periode awal pembentukannya, BPN dipimpin oleh Insinyur Sony Harsono. Salah satu program yang disebut dalam sejarah tersebut adalah Catur Tertib Pertanahan.

Pembentukan BPN juga menunjukkan semakin strategisnya persoalan tanah dalam pembangunan. Kebutuhan tanah meningkat seiring program pembangunan nasional, sementara persoalan yang harus diselesaikan semakin beragam.

Dari BPN Menuju Kementerian ATR

Perjalanan BPN tidak berhenti pada 1988. Pada 1993, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala BPN dirangkap oleh Menteri Negara Agraria.

Dua lembaga tersebut dipimpin satu orang. Menteri Negara Agraria berkonsentrasi pada perumusan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan BPN lebih berfokus pada persoalan operasional.

Baca Juga: ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 Dokumen hingga 2028

Pada masa tersebut, posisi Menteri Negara Agraria sekaligus Kepala BPN dijabat oleh Insinyur Sony Harsono dan kemudian dilanjutkan Hasan Basri Durin.

Struktur kelembagaan kembali mengalami perubahan pada 1999. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999. Kepala BPN kemudian dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri.

Pada 2001, BPN kembali diperkuat sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional bidang pertanahan. Kemudian pada 2006, melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006, kedudukan BPN ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Perjalanan panjang tersebut akhirnya berlanjut pada 2014 ketika pemerintah membentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Jabatan Kepala BPN kemudian dirangkap oleh Menteri ATR.

Dari perubahan status Direktorat Jenderal Agraria pada 1988 hingga menjadi bagian dari ATR/BPN, sejarah tersebut memperlihatkan bagaimana pengelolaan pertanahan terus berkembang mengikuti kebutuhan negara.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
Keppres 26 Tahun 1988 badan pertanahan nasional BPN pertanahan ATR/BPN