2014 Jadi Babak Baru ATR/BPN, Kementerian Agraria Resmi Dibentuk

Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 17:53 WIB
Ilustasi 2014 Jadi Babak Baru ATR/BPN, Kementerian Agraria Resmi Dibentuk
Ilustasi 2014 Jadi Babak Baru ATR/BPN, Kementerian Agraria Resmi Dibentuk

 

BLITAR KAWENTAR - ATR/BPN memasuki babak baru pada 2014. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah membentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang kemudian berjalan bersama Badan Pertanahan Nasional.

Pembentukan ATR/BPN menjadi bagian dari perjalanan panjang kelembagaan pertanahan Indonesia. Sebelumnya, urusan pertanahan telah melewati berbagai bentuk kelembagaan, mulai dari berada di bawah Departemen Dalam Negeri hingga berkembang menjadi BPN sebagai lembaga pemerintah nondepartemen.

Sebelum memasuki periode 2014, BPN telah mengalami penguatan. Pada 2006, melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN RI ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga: PTSL Gratis? Ini Biaya yang Ditanggung Pemerintah dan Pengeluaran yang Masih Harus Disiapkan Peserta

Babak Baru pada 2014

Perubahan besar berikutnya berlangsung pada masa Presiden Joko Widodo. Pada 2014, pemerintah membuat kementerian baru, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dalam struktur tersebut, jabatan Kepala BPN dijabat oleh Menteri ATR. Dengan demikian, urusan agraria, tata ruang dan pertanahan berada dalam satu struktur kelembagaan.

Pada periode awal pembentukan kementerian tersebut, jabatan Menteri ATR sekaligus Kepala BPN dijabat Ferry Mursidan Baldan. Periode tersebut berlangsung pada 2014 hingga 2016.

Baca Juga: Mau Ikut PTSL? Ini Syarat Peserta, Dokumen Tanah, Batas dan Pajak yang Harus Disiapkan

Setelah itu, kepemimpinan dilanjutkan Sofyan Jalil. Dalam periode tersebut, Surya Chandra menjabat sebagai wakil menteri. Salah satu program yang disebut dalam perjalanan kelembagaan ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Program PTSL menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam penyelenggaraan pertanahan pada periode tersebut.

Perjalanan Kepemimpinan Terus Berlanjut

Perjalanan ATR/BPN kemudian berlanjut hingga periode berikutnya. Setelah periode 2016 sampai 2022, kepemimpinan dilanjutkan oleh Hadi Cahyanto dengan Raja Juli Anthony sebagai wakil menteri, sebagaimana disebut dalam materi sejarah ATR/BPN.

Perubahan kepemimpinan tersebut menunjukkan bahwa kelembagaan ATR/BPN terus berkembang mengikuti kebijakan pemerintahan.

Jika ditarik lebih jauh, perjalanan tersebut sebenarnya dimulai sejak 1955. Saat itu urusan agraria masih diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955.

Baca Juga: PTSL Bukan Berarti Semua Tanah Langsung Bersertifikat, Ini 4 Klaster Hasilnya

Lima tahun kemudian, lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau UUPA. Undang-undang tersebut menjadi tonggak reformasi hukum pertanahan nasional sekaligus menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.

Pada 1988, Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Badan Pertanahan Nasional. BPN kemudian bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Perjalanan berlanjut pada 1993 ketika Menteri Negara Agraria merangkap sebagai Kepala BPN. Pada 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan dan Kepala BPN dirangkap Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, pada 2001 dan 2003, posisi BPN kembali diperkuat sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional bidang pertanahan.

Baca Juga: ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 Dokumen hingga 2028

Pada 2006, BPN semakin diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006.

Dari Agraria hingga Tata Ruang

Pembentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada 2014 kemudian menjadi kelanjutan dari proses panjang tersebut.

ATR/BPN kini memiliki lingkup urusan yang tidak hanya berkaitan dengan tanah, tetapi juga agraria dan tata ruang. Perjalanan kelembagaan sejak 1955 hingga pembentukan kementerian pada 2014 menunjukkan bagaimana pengelolaan pertanahan terus mengalami perubahan.

Setiap perubahan kelembagaan hadir dalam konteks kebutuhan pemerintahan pada masanya. Dari lembaga di bawah Departemen Dalam Negeri, kemudian menjadi BPN, hingga menjadi Kementerian ATR/BPN, sejarah tersebut menjadi bagian penting dalam perkembangan sistem pertanahan Indonesia.

Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan
kementerian atr joko widodo BPN pertanahan ATR/BPN