UUPA Jadi Dasar Hukum Pertanahan Indonesia, Berlaku Sejak 1960

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:13 WIB
UUPA sebagai dasar hukum pertanahan Indonesia.
UUPA sebagai dasar hukum pertanahan Indonesia.

 

BLITAR KAWENTAR - Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi salah satu dasar utama dalam pengaturan hukum pertanahan di Indonesia.

 Undang-undang tersebut diterbitkan pada 24 September 1960 dan menjadi rujukan dalam mengatur berbagai hal terkait agraria, termasuk hak-hak atas tanah.

Dalam pembahasan dasar-dasar hukum pertanahan, UUPA menjadi aturan yang tidak bisa dilepaskan. Sebab, berbagai ketentuan mengenai tanah dan hak atas tanah di Indonesia memiliki landasan dari undang-undang tersebut.

Baca Juga: PTSL Tak Semudah yang Dibayangkan, Ini 11 Tahapan hingga Kendala yang Sering Dihadapi di Lapangan

Secara sempit, UUPA mengatur mengenai hukum pertanahan. Di dalamnya terdapat dasar pengaturan mengenai hak-hak atas tanah, termasuk bagaimana hak tersebut diatur dan dilaksanakan.

Namun, cakupan UUPA sebenarnya jauh lebih luas. Undang-undang ini tidak hanya membahas tanah, tetapi juga mencakup air, bumi, kekayaan alam, hingga ruang angkasa.

Karena memiliki cakupan yang luas, UUPA kemudian menjadi salah satu rujukan bagi berbagai peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan sumber daya alam dan agraria.

Baca Juga: Apa Itu PTSL? Ini Pengertian, Tujuan, dan Konsep Pendaftaran Tanah yang Perlu Diketahui

Dalam pelaksanaannya, ketentuan yang terdapat dalam UUPA kemudian dijabarkan melalui berbagai peraturan pelaksanaan.

Hal tersebut membuat pemahaman mengenai hukum pertanahan tidak hanya berhenti pada UUPA, tetapi juga perlu melihat aturan turunannya.

UUPA sendiri telah berlaku sejak 1960. Dalam materi yang dibahas, disebutkan bahwa undang-undang tersebut masih terus berlaku hingga saat ini dan belum mengalami perubahan atau pembaruan.

Bagi masyarakat yang ingin memahami persoalan pertanahan, UUPA menjadi titik awal penting untuk mengetahui dasar pengaturan hak atas tanah di Indonesia.

Baca Juga: Amanda Rigby Jadi Alasan Andre Taulany Yakin Menikah, Sebut Sosoknya Lembut

Dengan memahami dasar hukum tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa persoalan pertanahan memiliki landasan hukum yang cukup luas dan berkaitan dengan berbagai aturan lainnya. 

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
agraria pertanahan indonesia UUPA hak atas tanah Hukum Pertanahan