RUU Pertanahan Masuk Wacana, Ini Kaitannya dengan UUPA 1960

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 19:33 WIB
Ilustrasi pembahasan RUU Pertanahan dan UUPA 1960 dalam pengaturan pertanahan di Indonesia.
Ilustrasi pembahasan RUU Pertanahan dan UUPA 1960 dalam pengaturan pertanahan di Indonesia.

 

BLITAR KAWENTAR - Wacana pembentukan Undang-Undang Pertanahan menjadi salah satu hal yang dinantikan dalam perkembangan hukum pertanahan di Indonesia.

Rencana tersebut berkaitan dengan kebutuhan pengaturan lebih lanjut atas sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

UUPA telah menjadi dasar hukum agraria dan pertanahan sejak diterbitkan pada 24 September 1960.

Baca Juga: UUPA 1960 Jadi Tonggak Sejarah Pertanahan Indonesia, Akhiri Dualisme Hukum Agraria

Dalam materi yang dibahas, disebutkan bahwa hingga saat ini UUPA masih terus berlaku dan belum mengalami perubahan atau pembaruan.

Namun, dalam UUPA sendiri terdapat amanat mengenai sejumlah pengaturan yang seharusnya dijabarkan melalui peraturan perundang-undangan tersendiri.

Salah satunya berkaitan dengan hak milik. Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai hak sewa yang disebut perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: PTSL Gratis? Ini Biaya yang Ditanggung Pemerintah dan Pengeluaran yang Masih Harus Disiapkan Peserta

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang munculnya pembahasan mengenai kemungkinan adanya aturan pertanahan yang lebih khusus.

Dalam materi tersebut juga disebutkan adanya rencana Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang dikaitkan dengan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

Jika rencana tersebut benar-benar dijalankan, masyarakat akan dapat melihat perkembangan baru dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.

 Salah satu yang dinantikan adalah bagaimana pengaturan mengenai hak-hak atas tanah nantinya ditempatkan dalam kerangka peraturan yang lebih khusus.

Meski demikian, pembahasan mengenai RUU Pertanahan masih menjadi bagian dari perkembangan legislasi.

Materi yang dibahas menyebutkan bahwa hal tersebut masih akan dilihat lebih lanjut, termasuk kemungkinan terbit atau disetujuinya undang-undang mengenai pertanahan di Indonesia.

Baca Juga: Tutorial Sertifikat Digital, Cukup Ikuti Panduan Kode Otorisasi Cortex

Keberadaan UUPA tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut karena undang-undang yang diterbitkan pada 1960 itu merupakan dasar dalam hukum agraria dan pertanahan.

Bagi masyarakat, perkembangan regulasi pertanahan penting untuk diperhatikan. Sebab, aturan mengenai tanah berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas tanah serta bagaimana hak tersebut diatur secara hukum.

Dengan demikian, wacana RUU Pertanahan menjadi bagian dari perjalanan panjang pembaruan dan penyempurnaan regulasi pertanahan di Indonesia.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
Hukum Agraria UUPA RUU pertanahan Prolegnas Hukum Pertanahan