BLITAR KAWENTAR - Dampak BI Rate 5,50 persen mulai menjadi perhatian masyarakat, terutama mereka yang memiliki cicilan rumah, kendaraan bermotor, maupun pinjaman modal usaha. Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Mingguan, Selasa, 9 Juni 2026.
Selain BI Rate, BI menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 4,50 persen dan lending facility menjadi 6,25 persen. Bank sentral menjelaskan, kebijakan tersebut ditempuh untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang mendapat tekanan akibat tingginya gejolak global, termasuk dampak perang di Timur Tengah.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran 2,5 persen plus-minus 1 persen. Selain itu, kenaikan suku bunga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing ke Indonesia.
Namun, bagi masyarakat yang memiliki pinjaman, kenaikan suku bunga acuan memunculkan kekhawatiran baru. Pasalnya, BI Rate menjadi salah satu acuan perbankan dalam menentukan bunga simpanan maupun pinjaman.
Nasabah KPR Floating Paling Cepat Terdampak
Ketika BI Rate meningkat, biaya dana atau cost of fund perbankan cenderung ikut naik. Bank kemudian dapat menyesuaikan bunga kredit secara bertahap untuk menjaga margin keuntungan.
Baca Juga: BBNT Murni Cair Rp600.000 Mulai 16 Juni 2026, KKS Baru Bank BRI Sudah Masuk Saldo di Banyak Daerah.
Penyesuaian tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi besaran cicilan berbagai jenis pinjaman. Meski demikian, kenaikan BI Rate tidak otomatis membuat seluruh cicilan langsung meningkat.
Setiap bank memiliki pertimbangan masing-masing sebelum mengubah bunga kredit. Faktor yang diperhitungkan antara lain kondisi likuiditas, biaya dana, kualitas kredit, dan tingkat persaingan di pasar.
Nasabah KPR yang sudah memasuki masa bunga mengambang atau floating rate menjadi kelompok yang paling cepat berpotensi merasakan dampaknya. Dalam skema ini, bunga kredit mengikuti perkembangan suku bunga pasar.
Jika bank melakukan penyesuaian bunga pinjaman, cicilan bulanan debitur juga berpotensi meningkat. Dampaknya terutama terasa bagi nasabah KPR yang masa promosi bunga tetapnya telah berakhir dan kemudian masuk periode floating.
Sebaliknya, debitur yang masih berada dalam periode fix rate atau bunga tetap belum langsung terdampak. Cicilan mereka tetap mengikuti ketentuan yang berlaku selama periode bunga tetap tersebut.
Dampak kenaikan suku bunga juga tidak hanya menyasar pemilik KPR. Kredit kendaraan bermotor, pinjaman multiguna, hingga kredit tanpa agunan berpotensi mengalami penyesuaian apabila bank menaikkan bunga pinjaman.
Biaya Modal Usaha Ikut Jadi Perhatian
Kenaikan BI Rate juga membayangi pelaku usaha yang mengandalkan pembiayaan perbankan sebagai sumber modal. Biaya pinjaman yang lebih mahal dapat menambah beban perusahaan ketika membutuhkan dana untuk menjalankan atau mengembangkan bisnis.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai keputusan BI tersebut berpotensi meningkatkan biaya dana perbankan.
Kondisi dunia usaha saat ini, menurut Josua, sudah menghadapi tekanan akibat lonjakan biaya produksi yang dipicu pelemahan nilai tukar rupiah dan tingginya harga energi di pasar global. Tambahan beban dari kenaikan bunga pinjaman baru diperkirakan membuat ruang pengusaha untuk melakukan ekspansi bisnis maupun investasi semakin menyusut.
Meski demikian, sejumlah ekonom menilai masyarakat tidak perlu panik. Transmisi kebijakan moneter ke sektor perbankan membutuhkan waktu sehingga kenaikan BI Rate pada Juni 2026 belum tentu langsung membuat cicilan kredit meningkat pada bulan yang sama.
Artinya, dampak kenaikan suku bunga acuan terhadap cicilan bergantung pada keputusan masing-masing bank dan jenis bunga kredit yang digunakan debitur.
Di tengah potensi kenaikan biaya pinjaman, terdapat kelompok masyarakat yang justru berpeluang memperoleh manfaat. Nasabah yang menyimpan dana dalam instrumen deposito berpotensi mendapatkan imbal hasil lebih tinggi dibandingkan ketika suku bunga berada pada level rendah.
Dengan demikian, kenaikan BI Rate 5,50 persen membawa dampak yang berbeda bagi setiap kelompok. Debitur perlu mencermati skema bunga pinjamannya, sementara pemilik dana di deposito berpeluang menikmati imbal hasil yang lebih tinggi.
Editor : Difa'un NadhirohSumber : Diolah dari berbagai sumber