BLITAR KAWENTAR – Layanan PERINTIS 10 Hari diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda, untuk memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak. Layanan ini menetapkan penyelesaian maksimal 10 hari.
Warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, merasakan langsung layanan tersebut saat mengurus balik nama sertipikat melalui PPAT pada 1 September 2026. Pada 4 September 2026, ia telah mendapat informasi untuk mengambil sertipikat yang selesai diproses.
PERINTIS 10 Hari mencakup verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama 2 hari, serta penyelesaian di Kantah selama 5 hari.
Layanan serupa juga dirasakan Ika saat mengurus Peralihan Hak di Kantah Kabupaten Semarang. Setelah pengecekan sertipikat pada 26 Agustus, verifikasi pada 27 Agustus, dan penandatanganan AJB pada 28 Agustus, proses peralihan hak selesai setelah pembayaran SPS pada 4 September. Sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.
Editor : Rangga Rizki SaputraSumber : atr bpn