Informasi tersebut disampaikan melalui video yang membahas fitur PPG Jabatan pada akun EMIS GTK. Guru madrasah yang poin 4-nya masih belum terpenuhi disarankan mencoba fitur cek ulang dan menunggu beberapa saat hingga sistem melakukan pembaruan.
Selain perubahan status poin 4, terdapat perubahan pada batas maksimal TMT atau Terhitung Mulai Tanggal. Batas maksimal yang sebelumnya disebut 30 Juni 2026 kini berubah menjadi 31 Desember 2025.
Poin 4 sudah berubah di EMIS GTK
Dalam pengecekan akun EMIS GTK yang ditampilkan pada video, fitur prasyarat PPG Jabatan mengalami pembaruan. Poin 4 yang sebelumnya belum terpenuhi disebut sudah berubah menjadi terpenuhi.
Guru yang masih mendapati status belum terpenuhi dapat memilih tombol cek ulang. Setelah tombol tersebut ditekan, sistem membutuhkan waktu beberapa saat untuk melakukan pengecekan kembali.
Dalam video disebutkan bahwa status tersebut nantinya dapat berubah menjadi terpenuhi apabila guru memang belum memiliki sertifikasi.
Pengecekan dilakukan pada akun guru madrasah. Pada salah satu akun jenjang Madrasah Tsanawiyah yang ditampilkan, seluruh persyaratan disebut sudah terpenuhi.
Namun, pada akun jenjang Raudatul Athfal masih terdapat poin yang belum terpenuhi. Setelah dilakukan pengecekan ulang, hanya dua poin yang dapat terdeteksi oleh sistem.
Untuk poin pertama, yaitu Lapis TNRG, statusnya disebut masih dalam proses validasi oleh Kementerian Agama pusat melalui tim administrasi GTK.
Baca Juga: 10 HP Kamera Terbaik 2026 Rp3-9 Jutaan, Bukan Cuma Andalkan Megapiksel
Batas TMT berubah menjadi 31 Desember 2025
Perubahan lain terdapat pada ketentuan TMT. Dalam video disebutkan bahwa batas maksimal TMT yang sebelumnya 30 Juni 2026 kini berubah menjadi 31 Desember 2025.
Ketentuan tersebut disebut sudah sama dengan guru PAI yang menggunakan akun Siaga Pendis untuk sekolah umum.
Guru madrasah yang ingin memastikan status persyaratan dapat mengecek langsung bagian prasyarat pada akun EMIS GTK masing-masing.
Jika status belum berubah, guru dapat mencoba kembali fitur cek ulang untuk melihat apakah sistem sudah memperbarui data.
Penyebab beberapa poin belum terpenuhi
Video tersebut juga menjelaskan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan persyaratan belum terpenuhi.
Jika poin pertama belum terpenuhi, guru disarankan segera melakukan verval ijazah. Sementara jika poin kedua belum terpenuhi, kondisi tersebut disebut berkaitan dengan usia yang sudah memasuki masa pensiun.
Apabila terdapat kesalahan data, guru diminta segera melakukan perbaikan pada biodata atau akun verval PTK.
Untuk persoalan TMT, guru dapat berkoordinasi dengan admin atau operator madrasah apabila terdapat kesalahan dalam penginputan data. Selanjutnya, masalah tersebut dapat dikomunikasikan dengan admin kabupaten untuk ditindaklanjuti.
Terkait Lapis TNRG, proses validasi disebut mencakup data NRG yang dikeluarkan Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena itu, status yang masih dalam proses validasi diminta untuk ditunggu.
Dalam video tersebut juga disampaikan harapan agar guru yang belum sertifikasi dapat mengikuti program PPG pada 2026. Guru madrasah diminta memastikan kembali data dan persyaratan pada akun EMIS GTK agar status yang belum terpenuhi dapat diketahui dan diperbaiki sesuai penyebabnya.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2026 Lewat PerlInSos.go.id, Bisa Ajukan PKH dan BPNT
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : pinterest