BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM - P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes. Sementara itu, guru P3K yang ingin beralih menjadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS. Penjelasan tersebut disampaikan dalam pembahasan mengenai kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Menteri Pendidikan disebut telah memperjelas skema pengangkatan tersebut. P3K paruh waktu akan beralih menjadi P3K penuh waktu secara otomatis. Sedangkan perpindahan dari P3K menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis karena tetap melalui jalur tes.
“Jadi P3K paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi P3K penuh waktu mulai Januari 2027,” demikian keterangan yang disampaikan dalam video. Bagi guru yang memenuhi syarat dan berminat menjadi PNS, prosesnya dilakukan melalui seleksi.
Dalam penjelasan yang dikutip, seluruh pihak yang ingin menjadi PNS, baik berasal dari P3K maupun bukan, tetap harus mengikuti tes. Artinya, tidak ada pengangkatan otomatis dari P3K menjadi PNS.
P3K Paruh Waktu Tak Perlu Tes
Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan penataan status guru P3K. Pemerintah dan DPR disebut telah menyiapkan program yang akan mulai dilaksanakan pada awal 2027.
Dalam video juga disampaikan bahwa persiapan kebijakan masih berkaitan dengan pendataan kebutuhan guru. Data tersebut dinilai perlu dibuat secara akurat agar pelaksanaan kebijakan dapat dilakukan dengan tepat.
Untuk persyaratan usia dalam seleksi PNS guru, keterangan yang disampaikan menyebut batas maksimal 35 tahun masih menjadi aturan yang berlaku. Namun, mengenai peluang guru berusia di atas 35 tahun untuk mengikuti seleksi PNS, disebut masih dibicarakan dan belum ada konfirmasi lebih lanjut.
Karena itu, informasi mengenai kemungkinan guru P3K berusia di atas 35 tahun mengikuti seleksi PNS belum dapat dipastikan berdasarkan sumber yang disampaikan dalam video.
Baca Juga: Huawei MatePad Mini 2026 Bikin iPad Mini Ketar-Ketir, Layar OLED 120 Hz
Guru Honorer di Atas 35 Tahun
Selain P3K paruh waktu, pembahasan juga mencakup guru honorer atau non-ASN yang belum berstatus P3K. Dalam video disebutkan adanya skema pemerintah untuk guru honorer berusia di atas 35 tahun agar dapat diangkat menjadi P3K.
Keterangan tersebut disebut berasal dari anggota DPR RI setelah melakukan rapat dengan pemerintah. Dalam penjelasan itu, guru non-ASN berusia 35 tahun ke atas disebut akan diarahkan melalui skema pengangkatan menjadi P3K. Sementara guru non-ASN berusia di bawah 35 tahun disebut wajib mengikuti seleksi CPNS.
Pembagian tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas karena guru honorer memiliki kondisi yang berbeda. Guru berusia di bawah 35 tahun masih disebut memiliki pilihan untuk mengikuti seleksi CPNS, sedangkan guru honorer berusia di atas 35 tahun disebut tidak dapat mengikuti jalur tersebut.
Video tersebut juga menyebut bahwa guru yang sudah berstatus P3K penuh waktu dan berusia di atas 35 tahun tetap menjadi P3K penuh waktu. Sementara mereka yang berusia di bawah 35 tahun dapat mengikuti seleksi CPNS.
Jika guru P3K mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lulus, statusnya disebut tidak otomatis hilang. Guru tersebut tetap berstatus sebagai P3K. Hal serupa ditegaskan dalam penjelasan yang dikaitkan dengan kesepakatan DPR dan pemerintah.
Tidak Ada Lagi Status P3K Paruh Waktu?
Dalam pembahasan mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN terdiri atas PNS dan P3K. Penjelasan dalam video menyatakan bahwa istilah P3K penuh waktu dan paruh waktu tidak disebut dalam undang-undang tersebut.
Atas dasar itu, DPR bersama pemerintah disebut sepakat untuk menaikkan status P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu. Seluruh P3K paruh waktu yang terdaftar secara resmi di Dapodik disebut akan beralih status tanpa tes.
Setelah menjadi P3K penuh waktu, guru disebut memiliki dua opsi. Tetap menjalankan status sebagai P3K atau mengikuti seleksi CPNS jika ingin menjadi PNS.
Jika mengikuti seleksi CPNS dan tidak lulus, guru tidak disebut kehilangan status P3K. Dengan demikian, inti kebijakan yang disampaikan adalah P3K paruh waktu beralih menjadi penuh waktu tanpa tes mulai Januari 2027, sedangkan jalur menuju PNS tetap dilakukan melalui seleksi CPNS.
Baca Juga: P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027 Tanpa Tes, Anggaran Rp1 Triliun
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : pinterest