Sentuh Tanahku Wajib Dimiliki Pemilik Sertifikat Elektronik, Bisa Pantau Aset Tanah

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:05 WIB
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat informasi sertifikat dan memantau aset tanah secara digital.
Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat informasi sertifikat dan memantau aset tanah secara digital.

BLITAR KAWENTAR - Sentuh Tanahku menjadi aplikasi resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memudahkan masyarakat mengakses informasi pertanahan secara digital. Aplikasi ini semakin penting bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik karena berbagai informasi mengenai aset pertanahan dapat dipantau melalui aplikasi.

Aplikasi Sentuh Tanahku telah dikembangkan sejak 2017 dan terus mendapatkan pengembangan fitur. Dalam podcast Kementerian ATR/BPN, Imam Nur Hidayat dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN menjelaskan sejumlah layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui aplikasi tersebut.

Salah satu fitur yang tersedia adalah Sertifikatku. Melalui menu ini, pengguna dapat melihat daftar sertifikat tanah yang terhubung dengan identitas pemilik.

Baca Juga: Mau Main Motor Custom? Ini 3 Motor Bahan yang Cocok untuk Pemula, Mulai Rp5 Jutaan

Untuk menggunakan fitur Sertifikatku, pengguna harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah melalui proses verifikasi. Data NIK pemilik akun nantinya dipadankan dengan data pemilik sertifikat.

Jika data yang dipadankan sesuai, sertifikat yang dimiliki pengguna akan muncul dalam menu Sertifikatku. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat memantau sejumlah sertifikat yang terhubung dengan identitasnya.

Tidak hanya sertifikat elektronik, sertifikat tanah analog juga dapat muncul dalam menu tersebut apabila datanya telah terhubung. Dengan demikian, pengguna dapat memanfaatkan aplikasi untuk melihat informasi aset pertanahan yang dimilikinya.

Baca Juga: Sofie Imam Faizal Turun Gunung ke Blitar, Bedah Fisik Atlet Jelang Porprov Jatim

Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur untuk membagikan akses sertifikat elektronik kepada pengguna lain. Fitur tersebut dapat dimanfaatkan, misalnya, ketika pemilik tanah hendak melakukan transaksi jual beli dan calon pembeli membutuhkan akses untuk melihat sertifikat elektronik.

Akses tersebut dapat diberikan secara terbatas sesuai kebutuhan. Sertifikat yang dibagikan juga memiliki watermark dan aksesnya dilakukan melalui aplikasi sehingga dapat membantu mengurangi risiko manipulasi dokumen secara digital.

Fitur lain yang tersedia adalah pemindaian kode QR pada salinan resmi sertifikat elektronik. Masyarakat yang menerima salinan sertifikat elektronik dapat menggunakan fitur scan pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Kode QR yang terdapat pada halaman sertifikat dapat dipindai melalui aplikasi. Apabila informasi sertifikat elektronik muncul di Sentuh Tanahku, pengguna dapat mengetahui bahwa dokumen tersebut terdaftar dalam sistem BPN.

Selain mengecek sertifikat, masyarakat juga dapat memantau bidang tanah yang dimiliki. Melalui fitur Cari Bidang, pengguna dapat mengetahui apakah bidang tanah sudah terpetakan, melihat bentuk bidang, serta mengetahui lokasinya.

Pengguna juga dapat melihat rute menuju lokasi bidang tanah dari lokasi pengguna melalui informasi bidang yang tersedia.

Baca Juga: Saya Cari Motor Custom Murah, Ternyata Mulai Rp6 Jutaan Sudah Ada

Dengan sejumlah fitur tersebut, Sentuh Tanahku menjadi sarana digital untuk membantu masyarakat memantau informasi aset pertanahan. Terlebih bagi pemilik sertifikat elektronik, aplikasi ini dapat digunakan untuk mengakses informasi sertifikat dan layanan pertanahan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pertanahan.

Editor : Azahra Meilisani Salma
ATR BPN sertifikat tanah Aset tanah Sentuh Tanahku Sertifikat Elektronik