Dalam podcast Kementerian ATR/BPN, Imam Nur Hidayat dari Pusdatin menjelaskan bahwa Sentuh Tanahku hanya tersedia dalam platform mobile, yakni Android dan iOS. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap layanan berbasis website yang mengatasnamakan Sentuh Tanahku.
Kehati-hatian tersebut penting karena masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan berpotensi diminta memasukkan data pribadi melalui situs yang tidak resmi.
Baca Juga: Mau Main Motor Custom? Ini 3 Motor Bahan yang Cocok untuk Pemula, Mulai Rp5 Jutaan
Salah satu fitur yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pemindaian kode QR pada salinan resmi sertifikat elektronik. Fitur ini dapat digunakan ketika seseorang menerima sertifikat elektronik dalam bentuk cetakan.
Untuk melakukan pengecekan, pengguna dapat membuka menu scan di aplikasi Sentuh Tanahku kemudian memindai QR code yang terdapat pada halaman sertifikat elektronik.
Jika setelah dipindai muncul informasi atau file elektronik sertifikat di aplikasi, pengguna dapat mengetahui bahwa sertifikat tersebut terdaftar dalam sistem BPN.
Baca Juga: Sofie Imam Faizal Turun Gunung ke Blitar, Bedah Fisik Atlet Jelang Porprov Jatim
Fitur tersebut dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen sertifikat elektronik sebelum melakukan transaksi pertanahan.
Sentuh Tanahku juga memiliki fitur untuk membagikan akses sertifikat elektronik kepada pengguna lain. Fitur ini dapat digunakan dalam kebutuhan tertentu, seperti proses jual beli tanah.
Pemilik sertifikat dapat memberikan akses kepada calon pembeli untuk melihat sertifikat elektronik. Akses tersebut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
Menurut penjelasan dalam podcast, sertifikat yang ditampilkan melalui fitur tersebut dilengkapi watermark. Dokumen juga hanya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga dirancang untuk membantu mengurangi risiko manipulasi digital.
Selain sertifikat, akun pengguna yang telah diverifikasi juga dapat terhubung dengan data sertifikat berdasarkan pencocokan NIK. Proses verifikasi akun dapat dilakukan melalui aplikasi dengan foto KTP, pengisian data diri, serta pengenalan wajah.
Verifikasi tersebut digunakan untuk mencocokkan identitas pengguna dengan data kependudukan.
Baca Juga: Saya Cari Motor Custom Murah, Ternyata Mulai Rp6 Jutaan Sudah Ada
Masyarakat juga perlu memperhatikan kanal yang digunakan untuk mengakses Sentuh Tanahku. Dalam podcast tersebut ditegaskan bahwa aplikasi resmi Sentuh Tanahku tersedia untuk perangkat Android dan iOS.
Sementara itu, keberadaan website yang mengatasnamakan Sentuh Tanahku perlu diwaspadai. Masyarakat disarankan tidak sembarangan memasukkan NIK, data sertifikat, maupun informasi pribadi ke platform yang tidak jelas.
Dengan menggunakan aplikasi resmi, masyarakat dapat mengakses berbagai fitur pertanahan seperti Sertifikatku, Cari Bidang, Cari Berkas, Antrian Online, hingga pemindaian sertifikat elektronik.
Editor : Azahra Meilisani Salma