PTSL: Program Sertifikasi Tanah Gratis, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:25 WIB
Program PTSL membantu masyarakat mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat untuk memperoleh kepastian hukum.
Program PTSL membantu masyarakat mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat untuk memperoleh kepastian hukum.

BLITAR KAWENTAR - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL menjadi salah satu program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Program ini ditujukan terutama bagi bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali. Melalui program tersebut, bidang-bidang tanah masyarakat didata dan diproses agar dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti PTSL, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya memastikan bidang tanah yang dimiliki berada di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Baca Juga: Cegah Insiden Keracunan, Polisi Sidak SPPG di Kademangan dan Talun untuk Pastikan MBG Aman

Masyarakat dapat mengetahui apakah bidang tanahnya termasuk dalam lokasi PTSL dengan menghubungi Kantor Pertanahan setempat. Informasi mengenai penetapan lokasi PTSL juga dapat diketahui melalui media sosial Kantor Pertanahan masing-masing daerah.

Jika bidang tanah sudah dipastikan masuk dalam lokasi PTSL, masyarakat selanjutnya dapat menghubungi panitia PTSL. Panitia tersebut dapat berada di tingkat desa maupun Kantor Pertanahan.

Setelah terdaftar sebagai peserta, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data yang menjadi bagian dari proses pendaftaran.

Baca Juga: Mau Main Motor Custom? Ini 3 Motor Bahan yang Cocok untuk Pemula, Mulai Rp5 Jutaan

Data yang perlu disiapkan meliputi data fisik bidang tanah yang dikuasai. Pemilik tanah juga harus memastikan tanda batas bidang tanah sudah dipasang dan mendapat persetujuan dari para tetangga yang berbatasan langsung.

Selain data fisik, masyarakat harus menyiapkan data yuridis berupa dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan tanah. Dokumen tersebut dapat berupa Letter C, akta jual beli, akta hibah, surat keterangan waris, maupun bukti perolehan tanah lainnya yang sah.

Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir yang disediakan Kantor Pertanahan. Dokumen identitas seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga atau KK juga harus disiapkan.

Selain itu, masyarakat perlu menyiapkan fotokopi dan surat-surat asli perolehan tanah dari pemilik awal sampai pemohon. Ada pula surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah serta SPPT PBB tahun berjalan.

Dokumen lain yang disebutkan dalam penjelasan program adalah surat keterangan tanah dan bangunan atau PHTP.

PTSL pada dasarnya dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah. Dengan adanya sertifikat, status hukum kepemilikan tanah menjadi lebih jelas.

Baca Juga: Sofie Imam Faizal Turun Gunung ke Blitar, Bedah Fisik Atlet Jelang Porprov Jatim

Program ini juga diharapkan dapat membantu mencegah potensi sengketa pertanahan yang muncul akibat ketidakjelasan status atau batas kepemilikan tanah.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan wilayah tempat bidang tanah berada telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Informasi selanjutnya dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan maupun panitia PTSL di tingkat desa.

Editor : Azahra Meilisani Salma
pendaftaran tanah kantah kabupaten blitar ATR BPN PTSL kantor pertanahan