BLITAR KAWENTAR - Cara cek sertifikat tanah penting diketahui masyarakat, terutama sebelum membeli rumah atau tanah. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan sertifikat yang dimiliki atau hendak dibeli sesuai dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Selain membantu mencari informasi pertanahan, aplikasi tersebut menyediakan sejumlah fitur yang dapat digunakan masyarakat untuk mencocokkan data sertifikat dengan informasi yang tercatat pada sistem pertanahan.
Cek Sertifikat Tanah Lewat Fitur Cari Berkas
Langkah pertama, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui perangkat ponsel. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat membuka aplikasi tersebut untuk memulai pengecekan.
Baca Juga: Sentuh Tanahku Punya Banyak Fitur, Bisa Lacak Berkas hingga Cek Sertifikat
Salah satu cara yang dijelaskan dalam video adalah menggunakan fitur Cari Berkas. Fitur tersebut dapat digunakan untuk mengetahui data yang tercatat berdasarkan informasi pada sertifikat.
Menariknya, proses pencarian berkas dapat dilakukan tanpa harus login terlebih dahulu. Pengguna cukup memilih menu Cari Berkas yang tersedia di aplikasi.
Setelah masuk ke menu tersebut, pengguna akan diminta memasukkan sejumlah data. Informasi yang diperlukan antara lain kantor pertanahan tempat sertifikat diterbitkan, nomor berkas, serta tahun yang tercantum dalam dokumen.
Karena itu, sertifikat fisik sebaiknya sudah berada di tangan saat proses pengecekan dilakukan. Data yang dimasukkan harus disesuaikan dengan informasi yang tertera pada sertifikat.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Letak Nomor Sertifikat Tanah dan Cara Mengeceknya Online
Setelah seluruh data dimasukkan, pengguna dapat mengisi kode keamanan atau captcha. Selanjutnya, tekan tombol Cari Berkas untuk melihat hasil pencarian.
Cocokkan Data Digital dengan Sertifikat Fisik
Setelah pencarian dilakukan, sistem akan menampilkan data yang berkaitan dengan sertifikat tersebut. Data inilah yang perlu diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen fisik yang dimiliki.
Pencocokan menjadi bagian penting karena masyarakat tidak cukup hanya melihat apakah data sertifikat muncul di aplikasi. Informasi yang ditampilkan juga perlu dipastikan sesuai dengan dokumen yang berada di tangan.
Jika terdapat perbedaan informasi antara data pada aplikasi dan sertifikat fisik, masyarakat disarankan tidak mengabaikannya. Perbedaan tersebut perlu ditanyakan lebih lanjut kepada Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Cek Keaslian Sertifikat Tanah Bisa Online, Begini Caranya lewat Sentuh Tanahku
Sebaliknya, apabila data yang ditampilkan sesuai dengan informasi pada sertifikat yang dimiliki, masyarakat dapat memiliki dasar untuk memastikan kesesuaian data tersebut dengan catatan pertanahan.
Jangan Hanya Mengandalkan Pemeriksaan Fisik
Selain mengecek melalui aplikasi, pemeriksaan sertifikat juga dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisiknya. Dalam video tersebut disebutkan beberapa ciri yang dapat diamati pada dokumen sertifikat.
Kertas sertifikat disebut memiliki watermark BPN. Bagian sampulnya berwarna hijau dengan logo Garuda Pancasila. Selain itu, terdapat stempel dan tanda tangan yang memiliki karakteristik tertentu.
Baca Juga: Kenali Ciri Sertifikat Tanah Asli, Perhatikan Kertas hingga Stempel Embos
Tulisan dan tinta pada sertifikat juga perlu diperhatikan. Dokumen yang bermasalah dapat menunjukkan kualitas cetakan yang kurang baik, tulisan buram, hingga kemungkinan kesalahan ejaan.
Bagian peta serta batas tanah juga tidak kalah penting. Informasi tersebut harus jelas dan sesuai dengan data pertanahan.
Meski demikian, pemeriksaan fisik sebaiknya tidak menjadi satu-satunya dasar untuk memastikan keaslian dokumen. Pencocokan data melalui layanan pertanahan dan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan tetap diperlukan apabila ditemukan kejanggalan.
Dengan memanfaatkan Sentuh Tanahku, masyarakat memiliki salah satu cara praktis untuk mengecek informasi sertifikat sebelum melakukan transaksi tanah atau rumah. Terutama bagi calon pembeli, langkah tersebut dapat dilakukan sebagai bagian dari kehati-hatian sebelum melanjutkan transaksi.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan