Sertifikat Tanah Hilang? Ini Syarat dan Prosedur Mengurus Penggantinya

Ratna Anggi Puspita Sari • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:30 WIB
Sertifikat tanah
Sertifikat tanah

 

BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah hilang bisa menjadi persoalan serius bagi pemilik karena dokumen tersebut merupakan bukti hak atas tanah. Namun, pemilik tidak perlu panik.

Sertifikat tanah yang hilang masih dapat diajukan penggantian melalui Kantor Pertanahan dengan memenuhi sejumlah persyaratan dan prosedur.

Pembahasan mengenai sertifikat tanah hilang tersebut disampaikan dalam kanal YouTube Ruang Hukum. Dalam penjelasannya, sertifikat tanah disebut sebagai tanda bukti hak atas tanah yang juga dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Baca Juga: Cegah Insiden Keracunan, Polisi Sidak SPPG di Kademangan dan Talun untuk Pastikan MBG Aman

Kehilangan sertifikat dapat menyulitkan pemilik ketika hendak melakukan berbagai tindakan hukum terhadap tanah tersebut. Misalnya, ketika tanah akan dijual, dihibahkan, diwariskan, maupun dijadikan jaminan dalam kegiatan usaha.

Berdasarkan penjelasan dalam video tersebut, penggantian sertifikat tanah yang hilang dapat diajukan ke Kantor Pertanahan. Sertifikat baru nantinya diterbitkan untuk menggantikan sertifikat lama yang dinyatakan hilang.

Permohonan pada dasarnya diajukan oleh pemegang hak yang namanya tercantum dalam sertifikat atau yang terdaftar dalam buku tanah.

Baca Juga: Punya Honda Megapro Lama di Garasi? Ini Konsep Modifikasi yang Bisa Dipilih

 Dalam kondisi tertentu, permohonan juga dapat dilakukan oleh pihak lain yang menerima hak berdasarkan dokumen atau akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Jika pemilik sertifikat sudah meninggal dunia, penggantian dapat dimohonkan oleh ahli waris. Pemohon harus menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris, seperti akta keterangan ahli waris, surat penetapan ahli waris, atau surat keterangan ahli waris.

Salah satu tahapan penting dalam pengurusan sertifikat tanah hilang adalah membuat pernyataan di bawah sumpah. Pernyataan tersebut dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Pemohon juga perlu memperhatikan tahapan pengumuman. Sebelum sertifikat pengganti diterbitkan, akan dilakukan pengumuman satu kali melalui surat kabar atau koran di wilayah setempat. Biaya pengumuman tersebut menjadi tanggungan pemohon.

Pihak lain juga diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap rencana penerbitan sertifikat pengganti. Batas waktu pengajuan keberatan disebutkan selama 30 hari sejak pengumuman dilakukan.

Apabila keberatan dinilai beralasan, Kantor Pertanahan dapat menolak penerbitan sertifikat pengganti. Sebaliknya, apabila keberatan dianggap tidak beralasan, proses penerbitan dapat dilanjutkan.

Baca Juga: Mobil Pick Up Bekas Murah Mulai Rp13 Jutaan, Carry hingga Livina Ada

Setelah sertifikat pengganti diterbitkan, sertifikat lama yang dinyatakan hilang kemudian dinyatakan tidak berlaku.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
penggantian sertifikat kantah kabupaten blitar sertifikat tanah Sertifikat tanah hilang kantor pertanahan