Tanah Mau Disertifikat Lewat PTSL? Cek Dulu 7 Dokumen yang Harus Disiapkan

Azahra Meilisani Salma • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:30 WIB
Peserta PTSL wajib menyiapkan bukti kepemilikan tanah, KTP, KK, hingga SPPT PBB.
Peserta PTSL wajib menyiapkan bukti kepemilikan tanah, KTP, KK, hingga SPPT PBB.

BLITAR KAWENTAR - PTSL menjadi salah satu program yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Namun, sebelum mengikuti program tersebut, pemohon perlu memastikan lokasi tanah masuk dalam penetapan lokasi PTSL dan menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan program pendaftaran tanah pertama kali yang menjadi bagian dari program strategis nasional Kementerian ATR/BPN. Program tersebut menyasar tanah yang belum memiliki sertifikat.

Langkah pertama yang perlu dilakukan calon peserta adalah mengecek apakah bidang tanah yang dikuasai termasuk lokasi PTSL.

Baca Juga: Cegah Insiden Keracunan, Polisi Sidak SPPG di Kademangan dan Talun untuk Pastikan MBG Aman

Informasi mengenai penetapan lokasi dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat mengecek informasi melalui media sosial Kantor Pertanahan masing-masing.

Apabila lokasi tanah sudah termasuk dalam penetapan lokasi PTSL, masyarakat dapat menghubungi panitia PTSL di tingkat desa maupun Kantor Pertanahan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.

Setelah itu, pemohon harus mempersiapkan data fisik dan data yuridis bidang tanah.

Baca Juga: Mau Main Motor Custom? Ini 3 Motor Bahan yang Cocok untuk Pemula, Mulai Rp5 Jutaan

Data fisik berkaitan dengan bidang tanah yang dikuasai. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah pemasangan tanda batas.

Tanda batas bidang tanah harus sudah dipasang dan disetujui oleh para tetangga yang berbatasan dengan tanah tersebut. Kejelasan batas menjadi bagian penting dalam proses pendataan bidang tanah.

Selain data fisik, pemohon juga perlu menyiapkan data yuridis sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.

Dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti antara lain Letter C, akta jual beli, akta hibah, surat keterangan waris, maupun bukti perolehan lainnya yang sah.

Pemohon juga wajib mengisi formulir yang telah disediakan oleh Kantor Pertanahan.

Dokumen identitas juga menjadi bagian dari persyaratan. Pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP dan KK.

Baca Juga: Saya Cari Motor Custom Murah, Ternyata Mulai Rp6 Jutaan Sudah Ada

Selanjutnya, pemohon perlu menyediakan fotokopi dan surat-surat asli perolehan tanah dari pemilik awal sampai kepada pemohon. Dokumen tersebut digunakan untuk mendukung proses pembuktian kepemilikan atau penguasaan tanah.

Dokumen lain yang perlu dipersiapkan adalah surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan SPPT PBB tahun berjalan.

Dalam materi sosialisasi PTSL tersebut juga disebutkan perlunya melampirkan surat keterangan tanah dan bangunan atau PHTP.

Baca Juga: Cari Motor Custom Murah? Ini Pilihan Berdasarkan Budget, Mulai Rp6 Jutaan

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendaftarkan tanah melalui program PTSL.

Dengan mengetahui persyaratan sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mendatangi panitia PTSL.

Bagi calon peserta yang masih belum mengetahui apakah tanahnya masuk lokasi PTSL, informasi tersebut dapat ditanyakan langsung kepada Kantor Pertanahan atau panitia PTSL tingkat desa.

Editor : Azahra Meilisani Salma
syarat PTSL Dokumen Tanah sertifikat tanah PTSL KTP