BLITAR KAWENTAR - Cara cek sertifikat tanah menjadi langkah penting sebelum seseorang membeli tanah maupun rumah. Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan informasi dalam dokumen dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui apakah data sertifikat sesuai dengan informasi pertanahan yang tersedia.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Selain pemeriksaan secara digital, kondisi fisik sertifikat juga dapat diperhatikan sebagai bagian dari proses pengecekan.
Mulai dengan Mengecek Data Sertifikat
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah menggunakan fitur Cari Berkas pada aplikasi Sentuh Tanahku. Pengguna dapat membuka aplikasi tersebut dan memilih menu yang tersedia untuk mencari informasi berkas.
Baca Juga: Sentuh Tanahku Punya Banyak Fitur, Bisa Lacak Berkas hingga Cek Sertifikat
Pada proses pencarian, pengguna perlu memasukkan kantor pertanahan tempat sertifikat diterbitkan. Data tersebut dapat dilihat pada dokumen sertifikat yang sedang diperiksa.
Selanjutnya, masukkan nomor berkas dan tahun sesuai informasi yang terdapat pada sertifikat. Setelah kode keamanan atau captcha diisi, pengguna dapat memilih tombol pencarian.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi yang berkaitan dengan berkas tersebut. Data yang muncul perlu dicocokkan dengan sertifikat fisik.
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Letak Nomor Sertifikat Tanah dan Cara Mengeceknya Online
Pencocokan ini penting karena informasi dalam sistem pertanahan seharusnya sesuai dengan dokumen yang sedang diperiksa. Apabila ditemukan perbedaan, masyarakat dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kantor Pertanahan.
Periksa Sertifikat Lewat Situs ATR/BPN
Selain menggunakan aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi ATR/BPN.
Pengguna dapat membuka browser kemudian mengakses situs ATR/BPN. Setelah halaman terbuka, pilih menu layanan dan cari berkas.
Pada menu tersebut, pengguna kembali diminta memilih kantor penerbit sertifikat. Setelah itu, masukkan nomor berkas dan tahun yang sesuai dengan dokumen.
Informasi yang muncul kemudian dapat dibandingkan dengan sertifikat fisik yang dimiliki.
Baca Juga: Sebelum Beli Tanah, Wajib Cek Sertifikat untuk Hindari Sengketa
Jika ada data yang tidak sesuai, masyarakat disarankan segera melakukan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan. Langkah ini penting terutama jika sertifikat tersebut akan digunakan dalam transaksi jual beli tanah atau rumah.
Kenali Kondisi Fisik Sertifikat
Pemeriksaan digital dapat dilengkapi dengan melihat kondisi fisik dokumen. Dalam tutorial tersebut, beberapa bagian sertifikat disebut dapat menjadi perhatian masyarakat.
Kertas sertifikat memiliki karakteristik tertentu, termasuk adanya watermark. Bagian sampul juga memiliki warna dan identitas tertentu.
Stempel serta tanda tangan pada dokumen juga perlu diperhatikan. Selain itu, tulisan dan tinta pada sertifikat perlu terlihat jelas dan rapi.
Baca Juga: Kenali Ciri Sertifikat Tanah Asli, Perhatikan Kertas hingga Stempel Embos
Bagian lain yang perlu dicermati adalah peta serta batas bidang tanah. Informasi tersebut harus dapat dicocokkan dengan data pertanahan.
Namun, kondisi fisik saja tidak cukup untuk memastikan status suatu sertifikat. Jika terdapat keraguan atau perbedaan informasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan.
Lakukan Pengecekan Sebelum Transaksi
Pemeriksaan sertifikat menjadi semakin penting ketika dokumen tersebut akan digunakan dalam transaksi tanah atau rumah.
Baca Juga: Bukan Cuma Urus Sertifikat Tanah, Ini 7 Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN
Calon pembeli dapat meminta kesempatan untuk mengecek informasi sertifikat terlebih dahulu. Data pada dokumen kemudian dibandingkan dengan informasi yang tersedia dalam layanan pertanahan.
Langkah tersebut dapat membantu masyarakat menemukan ketidaksesuaian informasi lebih awal. Jika ada data yang berbeda, transaksi dapat dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kantor Pertanahan.
Dengan memanfaatkan layanan digital dan melakukan pemeriksaan dokumen secara cermat, masyarakat dapat mengetahui kesesuaian informasi sertifikat dengan data pertanahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Editor : Aprillita Saskia Azzahrah Putri Kurniawan