PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian ATR/BPN yang ditujukan untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah yang belum memiliki sertifikat.
Dalam penjelasan mengenai program PTSL, biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat menjadi bagian yang dibiayai melalui anggaran negara melalui Kantor Pertanahan masing-masing.
Baca Juga: Cegah Insiden Keracunan, Polisi Sidak SPPG di Kademangan dan Talun untuk Pastikan MBG Aman
Karena itu, masyarakat peserta PTSL tidak perlu membayar biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat kepada Kantor Pertanahan.
Meski demikian, terdapat sejumlah kebutuhan dalam persiapan kegiatan PTSL di tingkat desa yang perlu diperhatikan peserta.
Biaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan seperti patok, materai, serta operasional tim PTSL di tingkat desa.
Baca Juga: Mau Main Motor Custom? Ini 3 Motor Bahan yang Cocok untuk Pemula, Mulai Rp5 Jutaan
Untuk wilayah Jawa, biaya persiapan PTSL yang disebutkan dalam materi tersebut sebesar Rp150.000. Biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan patok, materai, dan operasional tim PTSL tingkat desa.
Pembayaran biaya persiapan tersebut disetorkan kepada panitia PTSL tingkat desa setempat.
Dengan demikian, masyarakat perlu membedakan antara biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat dengan biaya persiapan kegiatan PTSL di tingkat desa.
Informasi mengenai biaya juga penting diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengikuti program.
Sebelum mendaftarkan tanah, calon peserta sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah bidang tanahnya masuk dalam penetapan lokasi PTSL.
Informasi tersebut dapat ditanyakan kepada Kantor Pertanahan atau melalui kanal informasi resmi Kantor Pertanahan di daerah masing-masing.
Baca Juga: Sofie Imam Faizal Turun Gunung ke Blitar, Bedah Fisik Atlet Jelang Porprov Jatim
Jika tanah berada dalam lokasi PTSL, masyarakat dapat menghubungi panitia PTSL di tingkat desa maupun Kantor Pertanahan.
Selain menyiapkan biaya persiapan, peserta juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan. Di antaranya data fisik bidang tanah, tanda batas yang telah disetujui oleh tetangga yang berbatasan, serta data yuridis berupa bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
Dokumen pendukung lainnya meliputi KTP, KK, surat-surat perolehan tanah, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, SPPT PBB tahun berjalan dan dokumen terkait tanah serta bangunan.
Program PTSL diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai. Sertifikat tanah juga dapat menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Editor : Azahra Meilisani Salma